Perempuan berinisial LE (41), warga Kabupaten Kebumen menggelapkan uang milik KSP Usaha Mandiri Pejagoan, tempat ia pernah bekerja. LE dilaporkan oleh pihak koperasi, Laurentia (51), karena diduga telah menggelapkan uang sebanyak Rp 400 juta.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto mengatakan, uang koperasi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Kronologinya, pada Juli tahun 2016, tersangka disuruh oleh koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar 470 juta Rupiah. Setelah diambil, uangnya tidak diserahkan semuanya ke pihak koperasi.
"Pada saat itu pihak koperasi hanya diberikan uang Rp 70 juta," jelas Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Senin (8/4).
Kepada penyidik, tersangka mengaku uang Rp 400 juta digunakan untuk membayar utang ibunya Rp 200 juta. Rinciannya, uang sebesar Rp 160.500.000 untuk membayar utang koperasi, Rp 6.000.000 untuk membayar utang di salah satu bank swasta sedang sisanya untuk membayar cicilan mobil dan membayar utang kepada orang lain.
"Tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang agar tidak dilaporkan kasusnya ke Polres Kebumen," kata Edy.
Namun hingga jatuh tempo waktu yang ditentukan, tersangka tidak juga mengembalikan uang. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Marketing di KSP tersebut. Terkait kasus ini, ia harus diberhentikan pada tahun 2017 lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun kurungan.