Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, menyita 8 boks daging penyu seberat 280 kilogram yang akan dikirim ke Pulau Bali. Terungkapnya upaya penyelundupan ini berawal pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 16.00 Wita di Pos 2, Pelabuhan Laut Padabai, Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat itu, petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai melakukan pemeriksaan terhadap truk dengan nomor DK 8665 J yang dikendarai oleh seorang sopir bernama Kornellis Kalli Bokol (30). Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut mengangkut ikan kerapu sebagaimana tercatat dalam dokumen.
Selanjutnya diserahkan ke Karantina Ikan Padangbai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, petugas Karantina Ikan ternyata menemukan ada barang tanpa dokumen sebanyak 8 boks seberat 280 kilogram yang dikemas dalam styrofoam yang dicurigai daging penyu.
Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan KSDA Padangbai. Selanjutnya, dilakukan identifikasi oleh petugas BKSDA dan benar daging tersebut adalah daging penyu.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali, Ketut Catur Marbawa saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan dari sang sopir, barang tersebut dimuat dari Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/4) sekira pukul 22.00 Wita.
"Dia (sopir) mengangkut muatan ikan dengan tujuan Mataram (Lombok) sebanyak 60 boks dengan tujuan Padang Galak (Denpasar) sebanyak 31 boks. Truk tersebut disewa dengan harga Rp 2.500.000 dan yang bersangkutan tidak mengetahui ada daging penyu di dalam boks tersebut," kata Catur saat dikonfirmasi, Senin (8/4).
"Atas kejadian ini, kami bersama petugas Karantina Ikan menyerahkan ke Polsek Kawasan Laut Padangbai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Catur.