Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim PN Cibinong yang membebaskan terdakwa pemerkosa dua anak, HI (41). Ketua PN Cibinong juga dijatuhi sanksi dengan dicopot dari jabatannya.
"MA menindak majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Cibinong bukan karena putusan bebas. Hakim tidak boleh dihukum karena putusannya," demikian lansir humas MA dalam website-nya
, Jumat (3/5/2019).
Terhadap putusan hanya dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK). Terhadap putusan bebas, pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dapat menempuh upaya hukum kasasi ke MA dengan menyampaikan alasan-alasannya dalam memori kasasinya.
Awalnya, pada 25 Maret 2019 majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41), yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Putusan tersebut dinilai mengandung kejanggalan sehingga mengundang perhatian, keprihatinan, dan reaksi keras dari masyarakat. Laporan atau pengaduannya tentang sidang hakim tunggal dan tidak memberikan hak-hak anak selama persidangan telah diterima MA.
"Atas adanya laporan yang masuk tersebut, pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran laporan atau pengaduan masyarakat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan tindakan kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, dan RAR, dan kepada atasan langsungnya, yaitu LJ," ujarnya.
Menurut hukum acara yang berlaku, persidangan harus dilakukan secara majelis, yang terdiri atas tiga orang hakim. Dalam kenyataannya, ketua majelis pemeriksa perkara telah melakukan proses persidangan seolah hakim tunggal.
"Hakim anggota seharusnya mengingatkan ketua majelis atau melapor kepada ketua pengadilan sehingga ketua pengadilan dapat memberikan peringatan agar tidak melakukan penyimpangan hukum acara. Namun hingga pengucapan putusan, tidak ada yang melakukan, baik hakim anggota maupun ketua pengadilan," ujarnya.
Tindakan Mahkamah Agung menarik sementara majelis hakim pemeriksa perkara ke Pengadilan Tinggi Bandung dimaksudkan agar yang bersangkutan lebih fokus menjalani proses pemeriksaan, baik verifikasi maupun klarifikasi. Mengapa dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung? Hal tersebut dilakukan agar selama proses pemeriksaan tidak mengganggu kinerja PN Cibinong, dan PN Cibinong tetap menjalankan aktivitasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.