Andria (23) ditangkap polisi setelah mencuri uang Rp 100 juta milik kerabatnya di Tityan Kencana, Bekasi. Pelaku tertangkap setelah mengirimkan pesan yang isinya meminta waktu kepada korban untuk mengembalikan uang hasil curian.
Pencurian terjadi di rumah korban, Daniel Tambunan (34), di Tityan Kencana Blok D, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu, 24 April silam. Daniel saat itu kaget setelah mendapati uang Rp 100 juta yang disimpan di dalam brankas raib.
"Setelah diperiksa, uang kurang-lebih sebesar Rp 100 juta dan 3 perhiasan milik korban telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bekasi Utara," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
"(Isi pesan) pelaku meminta waktu untuk mengembalikan uang korban," ujar Erna.
Usut punya usut, pesan itu rupanya dikirim dari ponsel milik Andria. Andria kemudian ditangkap di kediamannya di Tityan Kencana Blok A4, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (26/5).
"Korban dan polisi segera mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Utara," ujar Erna.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan pelaku dengan korban memiliki hubungan kekerabatan. ABT mengambil uang dari dalam brankas saat tidak terkunci.
"Itu brankas sedang tidak dikunci, bukan pembobolan," ujar Dedi.
Karena memiliki hubungan kekerabatan, pelaku mengetahui seluk beluk rumah korban. Begitu melihat brankas milik korban tidak dikunci, pelaku langsung melakukan aksinya.
"Iya (pelaku iseng), karena ada kesempatan," ujar Dedi.