
Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat mengamankan gula pasir ilegal atau tanpa dokumen yang sah dari Malaysia. Gula itu dibawa dua unit kendaraan roda empat yang ditemukan di tempat terpisah.
"Dua unit kendaraan, masing-masing pikap dan minibus, yang kedapatan membawa gula asal Malaysia, " ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno di Sambas. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/5).
Pada pikap ditemukan 30 karung gula pasir dengan kemasan 50 kilogram per karung. Sedangkan minibus membawa 33 karung gula pasir dengan kemasan yang sama yakni 50 kilogram per karung.
Selain mengamankan puluhan karung gula, dua pelaku berinisial BH warga Kecamatan Galing dan AL warga Kecamatan Tebas juga ditangkap.
Dia menambahkan, upaya penyelundupan gula pasir tanpa dokumen sah ini setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pikap Daihatsu Grand max warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KB-8672-PA mengangkut barang-barang yang diduga berasal dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," terang Paryitno.
Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Tepat pukul 08.30 WIB, petugas menemukan mobil tersebut sedang melintas dari arah Sajingan menuju ke Galing.
Saat mobil pikap tersebut diberhentikan, terdapat sopir dan satu penumpang berinisial BH.
Ketika diperiksa, ditemukan gula pasir putih yang bertuliskan CSR C1 Gula Tebu Bertapis sejumlah 30 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram per karung yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya, terhadap pemilik berinisial BH berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka AL kedapatan membawa gula dari Sajingan menuju Sambas.
"Gula yang dibawa berasal dari Jagoi untuk dibawa ke Sambas. Atas perbuatan tersangka, kedua pelaku terancam undang-undang perlindungan konsumen," katanya




