Tiga pelaku jaringan pengedar uang palsu (upal) lintas kota di Jawa Tengah diburu Kepolisian Sektor Kertek Polres Wonosobo di kota Solo dan Kabupaten Banyumas. Dua pelaku Ari Wibowo (33) dan Heng Hermanto (43) berhasil dibekuk.
Sedang satu pelaku, H warga Tegal, lolos dari rencana penangkapan. Ia kini ditetapkan sebagai DPO alias buron.
Pembongkaran peredaran upal ini bermula dari penangkapan Ari Wibowo, warga Purworejo. Ia kedapatan memiliki uang palsu Rp 32 juta yang disimpan di tas kresek.
Ia kedapatan mengedarkan upal dengan cara mengelabui pedagang di Pasar Pagi Kertek, Kabupaten Wonosobo, Senin (20/5). Pelaku menggunakan upal untuk membeli dalam jumlah kecil, agar mendapat uang kembalian dari pedagang berupa uang rupiah asli.
Kanit Reskrim Polsek Kertek, Ipda Slamet Riyanto menjelaskan dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang warga Magelang yang bermukim di Solo bernama Heng Hermanto. Polisi lantas memancing tersangka Heng untuk bertransaksi pembelian upal. Tersangka Heng sempat meminta bertemu di sebuah hotel di wilayah Karanganyar.
"Dalam pengembangan kasus uang palsu ini kami meminta Bantuan kepada Polsek Jaten Polres Karanganyar," kata Riyanto, Sabtu (25/5)
Setelah sampai di lokasi yang dijanjikan pada Senin (20/5) malam, tersangka Heng meminta merubah pertemuan di bawah Flyover Jaten di sebuah warung soto. Sempat menyamar sebagai pembeli, akhirnya tim gabungan Polsek Kertek dan Polsek Jaten berhasil meringkus tersangka Heng Hermawan.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati uang diduga palsu sebanyak 93 lembar pecahan 50 ribuan atau Rp 4.650.000.
Tersangka Heng mengaku mendapat uang palsu dari seorang tersangka lain yang bernama H dengan alamat di Tegal. Setelah sampai di Wonosobo pada hari Selasa (21/5) siang, tersangka Heng langsung diminta menghubungi H untuk melakukan transaksi lagi. H sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Banyumas hari itu juga pada pukul 22.00 Wib.
Empat anggota Unit Reskrim Polsek Kertek dipimpin Kanit Reskrim langsung bertolak menuju Banyumas. Pada lokasi dan jam yang ditentukan, H menghubungi sedang terkendala kondisi macet di jalanan. Ia meminta Heng untuk pindah lokasi pertemuan.
Pukul 24.00, H kembali menghubungi bahwa sudah sampai lokasi. Ia meminta Heng untuk berjalan menuju arah perempatan jalan.
"Kami tunggu hingga 30 menit, ternyata H tidak muncul di lokasi," kata Riyanto.
Pihak kepolisian sempat melaksanakan patrol di sekitar lokasi pertemuan untu mencari keberadaan H. Akan tetapi hingga pukul 02.00, H juga tidak ditemukan. Selain itu, ponsel H juga sudah tidak dapat dihubungi.
"Diduga H curiga kedatangan Polisi sehingga melarikan diri," kata Riyanto.
Saat ini demi kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kertek. Sementara untuk H, ditetapkan sebagai DPO.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 Miliar.