BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Saturday, May 25, 2019

Komnas HAM Tak Temukan Kejahatan Pidana Terkait Meninggalnya Petugas KPPS

Komnas HAM Tak Temukan Kejahatan Pidana Terkait Meninggalnya Petugas KPPS

Komnas HAM merilis hasil pemantauan terkait meninggalnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu 2019. Putusan pada sidang paripurna 6 Mei menunjukkan bahwa tidak ada unsur kejahatan Pemilu.
"Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu," ungkap isi Keterangan Pers Nomor 005/Humas/KH/V/2019 yang diterima Liputan6.com, Sabtu (25/5).
Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM RI sendiri secara serentak melakukan pantauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur l, dan Banten pada 15-18 Mei 2019.
Serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung. Termasuk data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten Kota di wilayah tersebut.
Dari situ, ada sejumlah temuan Komnas HAM. Untuk aspek regulasi kepemiluan, melihat antusiasme pemilih dalam berpartisipasi dan saksi yang kritis. Hingga adanya pengawas TPS, membuat petugas KPSS berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Pada akhirnya itu memicu waktu penghitungan menjadi lebih panjang.
Sementara sebelum pemungutan suara dilaksanakan, petugas KPPS sudah sibuk menulis dan membagikan C6, menyiapkan pembuatan TPS, dan lainnya.
Termasuk proses penghitungan suara yang dilakukan tanpa jeda sampai dini hari, bahkan pagi berikutnya, membuat petugas KPPS tidak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat sehingga menimbulkan tingkat kelelahan yang tinggi. Hal ini yang diduga memicu munculnya berbagai macam gejala penyakit.
Komnas HAM kemudian melihat adanya faktor kelalaian negara dengan menurunkan standar regulasi persyaratan KPPS tentang syarat mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Semula harus berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskemas, namun diganti dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
Rata-rata petugas pemilu hanya menggunakan surat keterangan sehat biasa dari Puskemas yang tidak mencantumkan riwayat atau resiko kesehatan petugas. Bahkan surat penyataan sehat pribadi juga diterima.
Negara juga dinilai belum berkomitmen dengan menempatkan petugas pemilu layaknya relawan volunteer. Pada akhirnya, perspektif perlindungan terhadap mereka menjadi lemah, baik aspek asuransi kesehatan hingga pembiayaan lainnya seperti honor dan pemenuhan syarat administrasi.
Negara juga tidak mengatur batas usia maksimal para petugas penyelenggara pemilu. Situasi ini menjadi salah satu faktor kerentanan sebab usia rata-rata yang meninggal adalah di atas 40 tahun.
Kemudian dari aspek jaminan kesehatan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan petugas pemilu. Mereka tidak mendapat prioritas penanganan medis melalui asuransi sehingga berdampak pada pembiayaan secara mandiri.
Komnas HAM juga melihat tidak adanya langkah terpadu dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Kesehatan sebelum sakitnya petugas secara masal. Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan baru dilakukan pada 8 Mei 2019 dan efektivitas di lapangan masih belum terlihat.
Sementara untuk aspek kerawanan, Komnas HAM belum menemukan adanya tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas pemilu. Baik oleh paslon presiden-wakil presiden, partai politik dan saksinya, juga pihak lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.
Demi meningkatkan kualitas pemilu dan penghormatan atas hak untuk hidup Komnas HAM merekomendasikan dilakukannya autopsi kepada petugas yang meninggal dengan persetujuan keluarga menjadi syarat utama.
Kemudian negara harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara pemilu. Baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekrutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan atau asuransi, kelayakan honor, dan logistik kepemiluan.
Negara harus memastikan adanya tanggung jawab, terkait penanganan petugas pemilu. Baik meninggal, sakit, termasuk pemulihannya dan memberikan pembebasan biaya pengobatan.
Keterangan pers ini diterbitkan pada 21 Mei 2019 dengan mencantumkan tujuh Komisioner Komnas HAM yakni Ahmad Taufan Damanik, Hairansyah, Sandrayati Moniaga, Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, dan M Choirul Anam.