Kader PDIP, Dewi Tanjung berniat melaporkan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Sabtu (25/5) sore. Laporan ini terkait dengan kerusuhan 22 Mei di sejumlah tempat di Jakarta
"Saya melaporkan Prabowo Subianto dan kawan-kawan," jelasnya di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu sore.
Selain Prabowo, Dewi menyampaikan, pihaknya juga melaporkan Amien Rais, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dia mengatakan laporan ini berkaitan dengan kerusuhan di Bawaslu RI yang kemudian terjadi penjarahan di warung-warung milik PKL di dekat lokasi kerusuhan.
"Kebetulan saya sama tim kuasa hukum saya pas ada di lokasi. Jadi saya punya banyak rekaman-rekamannya," ujarnya.
Terkait tuduhan terhadap sejumlah tokoh yang dilaporkan, Kuasa hukum Dewi Tanjung, Petrus Selestinus menyampaikan, hubungan dugaan peran Prabowo dengan kerusuhan sama dengan kejahatan berlanjut yang tertera di dalam KUHP.
"Dari tanggal 17 April 2019 pasca quick count mengumumkan keunggulan Jokowi, pada saat itu juga kubu 02 langsung menyampaikan secara terbuka dan bahkan mengklaim sebagai pihak yang memenangkan Pemilu. Lalu terdapat ucapan-ucapan dan gerakan-gerakan yang mengarah ke people power. People power ini kemudian berkembang terus dan mengarah ke gerakan-gerakan yang disebut makar," jelasnya.
"Ibu Dewi dan kuasa hukum hari ini membuat laporan polisi meminta supaya peristiwa (tanggal) 20, 21, 22 itu bagian dari kejahatan berlanjut dan supaya itu dikembangkan," tambahnya.
Menurutnya kliennya telah menyiapkan sejumlah bukti. Selain itu kliennya juga merupakan saksi mata dan saksi fakta karena saat kerusuhan terjadi tengah berada di sekitar Bawaslu.
Terkait dugaan keterlibatan Prabowo dalam kerusuhan, Petrus mengatakan salah satunya temuan mobil ambulans berlogo Partai Gerindra. Kendati Prabowo tak terlibat langsung, namun dia menduga Prabowo dkk berada dalam satu rangkaian komando.
Terkait Pasal yang disangkakan kepada Prabowo dkk, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum. Karena dalam kerusuhan yang terjadi di sejumlah tempat, ada warung dirusak dan mobil polisi dibakar.
"Mobil masyarakat biasa pun jadi korban. Itu akibat peristiwa tanggal 21-22 (Mei)," jelasnya.
Namun kemudian, laporan tersebut ditangguhkan. Dewi mengungkapkan, polisi yang memintanya agar menunda pelaporan tersebut. Alasannya untuk menghormati proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah diajukan kubu Prabowo-Sandi. Selain itu juga demi menjaga kondusivitas.
"Untuk menghargai proses yang berjalan di MK untuk sementara kita hold dulu sampai selesai baru bisa kami melaporkan karena beliau masih dalam kategori dilindungi Undang-Undang. Jadi kami diminta bersabar. Begitu putusan MK selesai, kami akan kembali ke sini (melaporkan)," jelasnya pada Jumat malam.
Dewi menambahkan, apapun nanti keputusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres, dia akan tetap melaporkan Prabowo Cs. Dewi pun membantah laporannya ditolak polisi karena tidak memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan dan tidak membawa bukti cukup.