BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Thursday, May 9, 2019

Saat Ratna Sarumpaet Puas dengan 2 Ahli yang Meringankan

Saat Ratna Sarumpaet Puas dengan 2 Ahli yang Meringankan

Jakarta - Pendapat dua ahli meringankan dalam persidangan cukup memuaskan Ratna Sarumpaet. Kedua ahli berbicara seputar penerapan sangkaan pidana dan termasuk ITE.

"Sidangnya bagus, kesaksian ahli itu dua-duanya mematahkan dakwaannya ya, dakwaannya itu nggak laku semua, nggak masuk," kata Ratna Sarumpaet setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/5/2019).

Ratna menyebut pendapat para ahli yang dihadirkan berdasarkan fakta. Dia berharap pendapat para ahli meringankan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan perkaranya.

"Ya mudah-mudahan pertimbangan hakim juga benar nantinya," kata Ratna.

Dalam persidangan, ahli pidana Prof Mudzakir berpendapat, bila seorang pembohong telah mengakui kesalahan, pemasalahannya selesai. Mudzakir mengatakan kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet dinilai hanya merugikan diri sendiri karena tidak relevan jika dijatuhi hukum pidana.

"Kalau orang bahwa dirinya telah menyatakan informasi yang tidak benar yang sesungguhnya informasi tidak benar ditujukan orang tertentu tidak pada publik tapi tiba-tiba dipublikasi. Itu berarti tujuannya hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau dia sudah minta maaf, ya, sudah selesai urusannya," kata Mudzakir saat dimintai pendapat sebagai ahli dalam sidang.

Mudzakir juga menilai pasal tentang keonaran yang disangkakan kepada Ratna Sarumpaet kurang tepat. Menurutnya, dalam kasus Ratna, tidak terjadi keonaran seperti yang dimaksudkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kalau penggunaan di Pasal 14 itu keonaran tidak terjadi itu tidak menyampaikan keonaran hanya menyampaikan informasi ke publik orang ini dianiaya ternyata orangnya salah, kemudian minta maaf, dan yang bersangkutan minta maaf sebagai bangsa yang berperikemanusiaan adil dan beradab kalau tidak menimbulkan kerugian," tuturnya.

Sementara ahli informasi transaksi elektronik Teguh Arifiyadi berpendapat, mengirim pesan dari satu orang ke orang lain tidak tergolong menyebarluaskan informasi. Penyebarluasan, menurutnya, terjadi bila pesan dikirim ke banyak orang dalam waktu bersamaan.

Teguh menjelaskan, landasan hukum penyebaran informasi itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 28 ayat 2 ini merumuskan menyebarkan informasi yang menunjukkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu pada masa tertentu berdasarkan SARA," ujar Teguh.

Sementara itu, pengacara Ratna dalam sidang menanyakan maksud keonaran dalam pandangan hukum ITE. Teguh mengatakan, dalam hukum ITE itu tidak mengenal istilah keonaran, yang ada adalah istilah trending topic.

"Jadi kalau bicara di UU ITE tidak ada keonaran. Kalau ada di internet, keonaran itu nggak ada. Yang ada trending topic," ujar Teguh.