"Sesungguhnya pendekatan kami bukan nama tapi pristiwa yang patut diduga merupakan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum negara (kejahatan terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan kejahatan terhadap kepentingan umum), dan pelanggaran terhadap UU ITE yang terjadi pra dan pasca pemungutan suara pemilu 2019," ucap Sekretaris Tim Ahli Hukum, Adi Marwan kepada Liputan6.com, Rabu (15/5/2019).
Karenanya, masih kata dia, sejauh ini pihaknya masih memantau atau mengkaji 13 peristiwa yang dibahas di dalam tim.
"Masih 13 peristiwa. Peristiwa itu yang sedang ramai atau viral di media sosial saat ini," jelasnya.
Saat ditegaskan, apakah peristiwa itu berkaitan dengan nama seperti Kivlan Zen, Eggi Sudjana, kemudian Parmadi? Dia hanya menuturkan. "Intinya semua yang saat ini viral di medsos, dan atas permintaan Kemenko Polhukam, tim asistensi hukum mengadakan pengkajian terkait dengan ada atau tidaknya perbuatan kejahatan terhadap kepentingan hukum negara.".