Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemda mengelola pendapatan daerah dengan akuntabel dan transparan. Justru dengan begitu, daerah bisa meningkatkan pendapatannya hingga 200 persen.
"Di beberapa daerah, kami mendorong pajak restoran, pajak hotel, hingga pajak hiburan, dilakukan secara online. Kita dorong Pemda, menjalin kerjasama dengan BPD (Bank Pembangunan Daerah) setempat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Rabu (26/6).
Dengan kerjasama itu, pihak bank nantinya menyediakan alat tapping box. Sehingga, Pemda tidak lagi mengeluarkan anggaran membeli peralatan baru, melalui kerjasama itu.
"Misalnya tiap kali konsumen bayar, terpotong, dan masuk ke bank. Hasilnya, pasti lebih bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel. Saya belum tahu apakah di Kaltim, sudah menerapkan itu," ujar Alexander.
"Di beberapa daerah, dari korsup (koordinator dan supervisi) optimalisasi pendapatan daerah, cukup signifikan. Ada kenaikan pendapatan daerah. Ada yang naik 100 persen, bahkan 200 persen. Itu nanti yang akan kami monitor," tambah Alexander.
Diterangkan Alexander, Pemda mesti tahu benar nominal penerimaan dari pendapatan daerah. "Harus ada peningkatan penerimaan tahun depan. Kalau tidak, ya percuma juga," sebut Alexander.
Masih menurut Alexander, di beberapa daerah, anggapan bahwa upaya memaksimalkan pendapatan daerah bisa terhenti, akibat kebijakan baru yang dikeluarkan kepala daerah baru.
"Bukan begitu. Pimpinan boleh berganti, tapi kan pegawai tetap. Misalkan di KPK, pimpinan KPK bukan yang menggerakkan program KPK. Tapi kami menjaga semua program sesuai ketentuan. Tidak ada alasan ganti pimpinan, program berhenti. Nantinya, harus ada koordinasi. Apa yang dicapai pimpinan KPK sebelumnya, dan apa yang dicapai pimpinan KPK berikutnya," demikian Alexander.
Di Samarinda, kehadiran Alexander hari ini terkait penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi, serta penandatanganan kerjasama Pemda se-Kaltim, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.