Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengakui terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Penyerahan itu dilakukan di kediaman Rommy di Jalan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, 6 Februari 2019.
Duit tersebut diserahkan dalam tas hitam. Karena itu, klaim Rommy, tidak melihat fisik uangnya.
"Waktu itu memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang. Karena saya tidak membuka," kata Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Uang tersebut dimaksudkan supaya Rommy membantu Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Rommy mengklaim tak ingin menerima karena Haris adalah orang yang direkomendasikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan tokoh ulama Jatim Kiai Asep Saifuddin Chalim. Pada akhirnya, Rommy tidak menolak duit tersebut.
"Ya sudah di dalam tradisi ketimuran tidak pada tempatnya kita menolak apa yang disampaikan seseorang dibawa langsung. Apalagi Pak Haris datang dari Jatim sehingga waktu itu saya terima karena tas jtu digeletakan," kata Rommy.
Dia mengklaim, pada 28 Februari berniat mengembalikan duit Rp 250 juta kepada Haris melalui Sekretaris DPW PPP Jatim Norman Zein Nahdi. Penyerahan kepada Norman dilakukan di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta saat Rapimnas PPP. Rommy berdalih ada rentang 22 hari untuk mengembalikan uang karena baru sempat.
"Karena saya sampai tanggal 28 tidak ada acara di Jawa Timur. Jadi saya tidak dalam posisi mengembalikan secara langsung jadi saya menyampaikan lewat orang lain," ucapnya.
Dia mengaku tidak memonitor pergerakan uang yang dibawa Norman. Sebab dirinya sibuk sehingga tak sempat ke Jatim dan menolak menanyakan Norman melalui sambungan telepon.
Sampai belakangan setelah OTT 15 Maret, Rommy klaim baru tahu dari kuasa hukum uang tersebut belum dikembalikan Norman ke Haris. Karena itu dia turut melaporkan Norman ke polisi karena penggelapan. Selain itu, Rommy mengaku baru akan bertanya kepada Norman pada saat di Jatim pada hari OTT.
"Pagi itu saya mau menanyakan ke saudara Norman pagi itu, tapi ketika pagi itu pertemuan digelar sudah keburu ada OTT," ucapnya.
Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman. Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada ukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.