Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, melalui Dinas Perhubungan meluncurkan aplikasi berbasis online atau daring 'Si Pintar Solo', Kamis (20/6). Aplikasi tersebut akan mempermudah perizinan trayek angkutan para pengusaha taksi dan dan angkutan lainnya.
Melalui aplikasi itu, para pengusaha angkutan dalam kota dapat memeriksa ijin trayek kendaraan tanpa harus membawa berkas-berkas ke Dinas Perhubungan Kota Solo. Tak hanya perizinan trayek, aplikasi ini juga memudahkan pengusaha yang ingin memantau uji KIR bagi kendaraan angkutan umum.
"Dengan perubahan pelayanan dari manual ke online ini kami berharap pelayanan dapat lebih baik, cepat, mudah dan tidak terbatas waktu," ujar Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan Kota Solo Dwi Sugiyarso disela peluncuran Layanan Sistem Informasi Perizinan Trayek Berbasis Aplikasi Online di Kantor Dinas Perhubungan setempat.
Dengan sistem baru tersebut, ia juga berharap layanan menjadi lebih akuntabel dan transparan. Selain itu, persyaratan seperti uji kelayakan kendaraan atau KIR nantinya juga sudah terintegrasi di aplikasi tersebut.
"Salah satu syarat trayek kan uji KIR harus hidup. Nantinya pengemudi tidak perlu membawa buku ujinya karena melalui online itu kami tahu status ujinya," jelasnya.
Dwi menambahkan, ke depan pihaknya akan terus memperbaiki layanan dan kemudahan secara bertahap, termasuk memberikan fasilitas pembayaran uji KIR dengan menggunakan transaksi nontunai.
Hingga saat ini, lanjut Dwi, jumlah angkutan orang dengan trayek dalam Kota Solo yang terdata di Dinas Perhubungan Kota Surakarta sekitar 750 unit. Sebagai rinciannya, yaitu untuk jumlah taksi turun dari 800 unit menjadi hanya sekitar 500 unit.
"Kalau angkutan kota sebanyak 240 unit. Dua jenis angkutan ini yang masuk kewenangan kami, sedangkan jasa transportasi berbasis 'online' menjadi kewenangan provinsi," jelasnya lagi.
Dengan penerapan aturan tersebut, imbuh dia, nantinya perizinan yang masa aktifnya berakhir sesudah bulan Juli 2019 harus mulai masuk ke aplikasi tersebut. Untuk alur pengajuan perizinan 'Si Pintar Solo' dimulai dengan registrasi untuk mendapatkan 'username' dan 'password' terlebih dahulu. Usai login ke aplikasi, pengguna atau pengusaha dapat segera mengisi form permohonan sesuai kebutuhan seperti baru, peremajaan maupun perpanjangan.
"Setelah pengguna mengajukan permohonan, administrator akan segera memverifikasi data yang masuk. Kalau lolos, pengguna dapat mengambil berkas SK, lampiran dan kartu pengawasan di Kantor Dinas Perhubungan," pungkas Dwi.