Dimas Perisetiawan (20) yang disangka membunuh karyawati Bank Syariah Mandiri, Santi Devi Malau (25), menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukannya. Peristiwa itu ternyata diawali pertengkaran antara dia dan istrinya Nurmayanti Nasution (18).
"Malam itu saya berantem dengan istri saya. Istri saya datang ke warnet marah-marah menyuruh saya pulang. Setibanya di rumah kosan, istri saya masih tetap marah-marah dan membawa gunting, sehingga timbul niat saya untuk mengikat istri saya dengan tali nilon. Saya pun mengambil tali nilon dari jemuran yang ada di depan kos," kata Dimas kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Rabu (19/6).
Setelah mengambil tali, Dimas masuk ke kosan, namun istrinya tidak ada lagi di kamar. Dia kemudian pergi ke kamar korban yang jaraknya hanya berselang satu kamar.
Setelah Dimas mengetuk, Santi membuka sedikit pintu kamarnya. Pria itu pun menyampaikan ingin meminjam uang Rp 200.000. Alasannya untuk ongkos ke Medan.
"Korban menjawab bahwa dia tidak punya uang Rp 200.000, yang ada hanya Rp 22.000. Korban pun sempat menawarkan agar dia mengambil uang dulu ke ATM," ucap Dimas.
Namun, Dimas tidak percaya dengan kebaikan korban yang belakangan memang diketahui hanya memegang uang Rp 22.000. "Saya curiga dia mau lari karena tidak mungkin seorang pegawai bank tidak punya uang Rp 200.000 di kantung," akunya.
Saat Santi hendak pergi ke ATM, Dimas yang gelap mata langsung mencekiknya. Korban spontan melawan dan menjerit. Pelaku kemudian menyeretnya ke kamar mandi lalu membenturkan kepalanya ke dinding kamar mandi dan kloset.
Melihat korban masih hidup dan meronta, Dimas juga menjerat lehernya dengan tali nilon yang sebelumnya direncanakan untuk mengikat istrinya.
"Korban belum meninggal walaupun sudah saya jerat lehernya. Saya semakin kalut, akhirnya saya bekap mulutnya dengan kain sampai dia meninggal. Sesudah itu baru saya lari," ucap Dimas.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, menyatakan, setelah membunuh Santi, Dimas bersama istrinya langsung pergi ke Sibolga untuk menjual handphone iPhone 6 milik korban seharga Rp 400.000. Uang itu mereka gunakan untuk kabur ke Medan.
Pasutri itu akhirnya ditangkap
Tim Satreskrim Polres Tapteng di Marelan, Medan, Selasa (18/6) sekitar pukul 17.30 Wib. Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Tapteng. Mereka tiba di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6) sekitar pukul 08.00 Wib.
Selain Dimas dan Nurmayanti, polisi juga menangkap dua penadah handphone iPhone 6 milik korban. Keduanya yakni IKC dan SS, warga Sibolga Julu, Kota Sibolga, Sumut.
Polisi masih mendalami keterlibatan Nurmayanti dalam kasus ini. Dia terancam hukuman berat jika terlibat atau mengetahui pembunuhan ini.