Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim Jokowi, Prof Edward O. S. Hiariej. Dia malah menyebut Eddy membuat makalah ilmiah bentuk dari eksepsi dan pleidoi dari kubu Jokowi- Ma'ruf Amin.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang anda sampaikan, saya lihat makalah anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," kata Nasrullah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi,Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Nasrullah menyayangkan isi dari makalah yang dibacakan oleh Eddy di awal sesi pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Nasrullah apa yang dibacakan oleh Eddy itu tidak layak disebut makalah. Dan Eddy kata Nasrullah sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01.
"Saya menyayangkan itu. Dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," ungkap Nasrullah.
Nasrullah pun berharap Eddy tidak marah. Sebab dia pun tidak marah saat mengoreksi permohonannya. Dia pun memilih tidak bertanya lantaran kekecewaan terkait makalah Prof Eddy.
"Saya berharap Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi. Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukam pertanyaan," ujar Nasrullah.
Eddy pun diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan Nasrullah. Dia pun menjawab dengan santai dengan penuh makna.
"Kalau kita sudah berbicara dengan kuasaa hukum pemohon ini sudah tidak lagi seperti teman, tapi sudah saudara. Perbedaan itu hanya boleh sampai di kerongkongan. Jangan sampai ke hati," kata Eddy.