Sukabumi - Ratusan warga dan santri dari sejumlah Ponpes di Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengadukan sebuah yayasan yang diduga menyebarkan aliran sesat ke kantor desa, Jumat (17/5) malam.
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat hadir dalam aksi itu, mereka kemudian mediasi disaksikan oleh aparat kepolisian, TNI dan Muspika setempat. Dalam kesempatan itu warga mengungkap sempat mendatangi lokasi yayasan yang dikelola oleh Ustaz A dan seorang perempuan berinisial S.
"Kondisi (yayasan) berada di tempat itu sudah cukup lama, antara 7 sampai 8 bulanan. Saksi-saksi warga dan santri yang pernah datang ke sana mereka menemukan katanya bong sabu dan botol bekas minuman keras," kata Ustaz Deris Iskandar, pimpinan pondok pesantren Al'Araf kepada detikcom disela mediasi di kantor desa.
Warga dan santri sempat beberapa kali melakukan pengusiran kepada pengelola yayasan, namun upaya itu mendapat tentangan dari pria berinisial R pemilik lahan.
"Pihak dari Pak R yang bawa dia malah membela dan laporan ke yang lain-lain padahal duduk perkaranya sendiri sudah jelas," imbuh dia.
Ketua MUI Desa Karawang Usep membenarkan kedatangan warga untuk mengadukan adanya dugaan aliran sesat di wilayah mereka. Namun Usep meminta seluruh pihak untuk bertabayun dan menerima informasi secara utuh.
"Kita dengar bersama saat proses mediasi (tentang aliran sesat) statusnya belum jelas. Dasarnya ketika menerima satu informasi harus ditabayunkan berdasarkan saksi dan bukti otentik," kata Usep.
Terkait aliran lima agama dijadikan satu, Usep juga meminta semua pihak untuk mendengar langsung dari orang yang dituduh menyebarkan agama tersebut.
"Harus mendengar dulu keterangan dari yang bersangkutan, kalau memang benar ada aliran seperti itu jelas menyimpang dalam kacamata agama itu murtad harus syahadat lagi. Soal akidah dan tauhid itu harga mati sekali islam tetap islam," tutur dia
Kapolsek Sukabumi, AKP Dedy Suryadi mengatakan kedatangan warga memang untuk mengadukan adanya aliran sesat di wilayahnya.
"Warga mengadukan adanya dugaan aliran sesat, namun soal penyimpangan agama ini kita serahkan kepada ahlinya dalam hal ini pihak MUI. Setelah ada keputusan baru kita melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari pengelola yayasan itu, langkah kita pertama meredam warga dulu," jelas Dedy.