BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Monday, June 17, 2019

Tuntutan 6 Bulan Penjara dan Bungkamnya Vanessa Angel

Tuntutan 6 Bulan Penjara dan Bungkamnya Vanessa Angel

 Surabaya - Drama pengadilan Vanessa Angel hampir mendekati babak akhir. Sebelum divonis, Vanessa harus menghadapi tuntutan terlebih dahulu. 6 Bulan penjara adalah tuntutan yang menjerat artis FTV tersebut.

Sebelum menjalani sidan tuntutan, Vanessa mengaku siap menghadapinya. Vanessa hanya meminta doa yang terbaik. "Insyaallah siap. Doain aja," kata Vanessa kepada wartawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (17/6/2019).

Meski mengaku siap, namun Vanessa grogi juga saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Vanessa terlihat tegang saat menjalani sidang tuntutan. Wajah vanessa terlihat tak santai saat mendengar jaksa membacakan tuntutannya.

Vanessa juga terlihat mengusap hidungnya berkali-kali. Saat mendengarkan tuntutan, Vanessa terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya.

"Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa.

Begitu sidang usai, Vanessa yang berjalan keluar dari ruang sidang langsung dihujani pertanyaan dari media. Namun Vanessa bungkam. Vanessa tak berkata sepatah katapun dan terus berjalan ke ruangan transit di PN Surabaya.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membenarkan jika Vanessa dituntut enam bulan penjara.

"Benar tuntutannya enam bulan (penjara), tidak denda," kata Farida.

Terhadap tuntutan itu, Abdul Malik mengaku berat dengan tuntutan enam bulan yang dilayangan oleh JPU. "Tuntutan 6 bulan buat kami berat sekali. karena fakta persidangan tidak ada saksi maupun yang tahu. Apalagi Rian nya tidak ada, banyak di BAP yang tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik.

Malik juga menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 09.00 WIB, ternyata di BAP-nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," jelas Malik.

Sementara itu, Malik bersama dengan tim kuasa hukum Vanessa yang lain berencana akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.

"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat seseorang jadi terpidana. Insyaallah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," tandas Malik.

Dalam tuntutan jaksa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.