Pekerja Rumah Tangga (PRT), pelaku pencurian perhiasan berlian senilai Rp 850 juta ditangkap saat sedang berkencan dengan pacarnya. DY (42) yang berstatus janda satu anak ini ditangkap bersama seorang lelaki, sedang menyewa sebuah villa di Gang Macan Songgoriti, Kota Batu.
"Tersangka ditangkap di Batu di sebuah vila bersama teman kencannya, saat liburan," kata Kompol Ari Trestiawan, Wakapolres Malang Kota di Mapolres Malang Kota, Senin (15/7).
DY berdasarkan KTP tercatat sebagai warga Kota Kupang yang bekerja di rumah LS, warga Jalan Borobudur Kota Malang. Ia meninggalkan tempat kerjanya tanpa pamit sebelum belakangan diketahui mencuri 13 perhiasan berlian senilai Rp 850 juta dan pakaian milik majikannya.
Perhiasan tersebut dijual ke sebuah toko emas di Kabupaten Malang lewat sepasang suami istri, DS dan SS, warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Subermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dari DS dan SS ditemukan transaksi uang tunai Rp 250 juta.
Uang hasil penjualan perhiasan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, selain juga untuk berfoya-foya.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari, mentraktir pacarnya juga," tambah Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Pelaku yang sudah bekerja 6 bulan, mengambil 13 perhiasan sekaligus surat-suratnya dalam sebuah tempat. Pemiliknya menyimpan dalam sebuah kotak di bawah tempat tidur dan ditutupi sejumlah boneka. Karena disertai surat yang lengkap, toko emas membeli perhiasan tersebut tanpa curiga sebagai barang hasil kejahatan.
Total 13 jenis perhiasan yang dicuri pelaku senilai Rp 851 juta, sementara baru 5 jenis perhiasan senilai Rp 468 juta sudah ditemukan. Sisanya, 8 jenis perhiasan senilai Rp 383 juta saat ini sedang dalam pencarian.
"Masih kita lakukan pengembangan. Sisanya masih belum ditemukan. 8 masih dalam pencarian," terangnya.