
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Samarinda. Bangunan itu diketahui sebuah rumah mewah di perumahan elit.
Penelusuran merdeka.com sekira pukul 15.20 WITA sore ini, rumah itu berada di perumahan elit Jalan AW Syachranie, tepatnya Villa Tamara Grand Tamara Residence Blok CC/3B. Sekeling terlihat cukup sepi, meski ada 2 bangunan rumah mewah lainnya berpenghuni.
Di depan rumah milik Rita itu, terlihat plang penyitaan tanah dan bangunan oleh KPK, dalam perkara Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.
Rumah berkonstruksi beton dan berlantai 3 dan berlantai marmer itu, terlihat tidak terawat. Semak belukar memenuhi di halaman, dan teras rumah. Bahkan, tanaman liar merembet di halaman parkir mobil.
Tidak ada penghuni di rumah itu. Selain itu, terlihat penyegelan meteran air oleh PDAM Samarinda, lantaran menunggak pembayaran selama 17 bulan periode Februari 2018-Juni 2019, dengan total tagihan hingga Rp1,39 juta. Pemilik rekening PDAM itu sendiri, bukan atas nama Rita Widyasari.
Keterangan diperoleh merdeka.com, bersamaan penyitaan rumah itu pada Rabu (24/7) lalu, tim penyidik KPK juga diketahui melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dokumen, terkait kasus dugaan TPPU Rita Widyasari. Tim KPK meminjam ruang aula Polresta Samarinda, sejak Senin (22/7).
"Ada 4 orang di ruang aula, pemeriksaan tiap hari sampai sore. Tapi sepertinya pemeriksaan sudah selesai. Tidak ada lagi penyidik KPK di aula," kata seorang personel Polresta Samarinda ditemui sore ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto membenarkan penyidik KPK, meminjam ruang aula Polresta Samarinda. "Yang saya tahu, ya itu ruang aula untuk pemeriksaan saksi-saksi. Informasi saya dapatkan KPK selesai Kamis (25/7) kemarin," kata Vendra.
Seperti diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/7) lalu, aset tersangka Rita Widyasari nilainya senilai Rp 75 miliar. "Nanti tentu akan dibuktikan itu berasal dari tindak pidana korupsi, dan memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana pencucian uang," kata Febri Diansyah.