Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus jual beli satwa langka yang dilindungi UU. Seorang tersangka diamankan saat menjajakan dagangannya di Pasar Burung Seteno Betek Jalan Sam Ratulangi, Kota Kediri, Senin (22/7).
Tersangka atas nama Susanto (43) warga Jalan Setono Pande Komplek PDS RT 04 RW 04, Kota Kediri. Dari tersangka polisi mengamankan 1 ekor elang alap jambul, 1 ekor landak Jawa dan 1 ekor kukang.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 17 Juli 2019. Anggota unit Pidsus Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan di Pasar Setono betek Kota Kediri. Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Burung Setono Betek sering terjadi transaksi jual beli hewan yang dilindungi.
"Setelah melakukan penyelidikan tepatnya di stand pasar burung milik Susanto petugas menemukan hewan langka yg dilindungi. Sewaktu dilakukan pemeriksaan Susanto mengaku tidak memiliki izin dari petugas yang berwenang dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kita juga bekerjasama dengan BKSDA dalam penanganan kasus ini," kata Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi pada merdeka.com.
Dia menambahkan, tersangka melanggar pasal 40 ayat (2) atau (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI NO. 05 Tahun1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.