Bandung - Kasus mutilasi seorang wanita berinisial KW (51) di Banyumas terkuak. Tersangka yang diketahui bernama Deni Prianto membunuh korban di Kota Bandung.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Banyumas, Sabtu (13/7/2019). Diketahui, tersangka mengontrak kamar kecil berukuran 3x3 di Jalan Rancamekar, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Di kamar itu pula ia memukul kepala KW yang sedang lengah dengan sebuah palu hingga tak sadarkan diri. Setelah itu tersangka menyeret korban ke kamar mandi. "Saya pukul lagi, karena masih gerak," katanya.
Ia lalu memutilasi di kamar mandi setelah sebelumnya mengambil uang Rp 300 ribu dari dompet korban untuk membeli perlengkapan, seperti golok dan beberapa plastik.
Tubuh yang dimutilasi menjadi tiga bagian itu kemudian dibawanya ke wilayah Banyumas menggunakan mobil milik korban. Saat berada di Jalan Raya Klampok-Sempor Deni memutuskan membuang beberapa bagian tubuh KW.
Kanit III Reskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiyanzah menyatakan aksinya itu dilakukan seorang diri. Deni pergi pada Minggu (7/7/2019) dari Kota Bandung menuju Banyumas.
"Dia (Deni) membunuh pertama kali pada saat (setelah) berhubungan badan, menggunakan sebuah palu yang sudah ada di rumah terduga pelaku," ujar Rizky.
"Dari rekonstruksi ini didapatkan kesimpulan bahwa korban meninggal karena pukulan dari palu, ketika sudah meninggal baru dimutilasi oleh si pelaku," lanjutnyam
Ia menyatakan, potongan tubuh korban ditemukan di sejumlah tempat. Yang pertama di desa Watuwatu kecamatan Tambaka, kabupaten banyumas; lalu, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
"Semua (tubuh korban) dibakar," ucapnya.
Deni dan KW pertama kali saling mengenal melalui media sosial. Meski sudah beristri dan memiliki anak, Deni mengaku bujangan yang bekerja sebagai pegawai di perusahan pelayaran.
Dua bulan saling berkomunikasi, mereka tertarik satu sama lain dan memutuskan menjalin hubungan asmara. Padahal keduanya sudah berkeluarga.
Saat menjalani hubungan asmara, Deni kerap memanfaatkan KW yang bekerja di kantor kementerian Agaram Kota Bandung untuk meminjam uang. Saat korban menagih uang dan meminta dinikahi, Deni kebingungan dan akhirnya memutuskan untuk melakukan pembunuhan.
"(Deni) ditransfer empat kali, senilai kurang lebih Rp 20 juta, itu yang bisa kita buktikan. Perkenalan pelaku dan korban kurang lebih dua bulan," ungkap Rizky.