Banyumas - Deni Priyanto, pelaku mutilasi korban Komsatun Wachidah bakal dijerat pasal berlapis. Sebab ada indikasi pelaku melakukan perampasan, penganiayaan hingga pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman penjara yakni seumur hidup," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Minggu (14/7).
Hingga saat ini, petugas masih mengembangkan penyelidikan kasus mutilasi di Banyumas. Petugas masih memperdalam motif lain yang menyebabkan pelaku tega memutilasi korban.
"Dari pengembangan kasus ini temukan keterkaitan hubungan korban dengan pelaku sebagai pacar gelap," jelasnya.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penculikan mahasiswi yang barusan bebas dari penjara. Sedangkan dari hasil pemeriksaan kedua pihak punya keluarga masing-masing.
"Dia baru keluar LP Banyumas dua bulan. Yang bersangkutan ini residivis kasus penculikan seorang mahasiswi. Untuk saat ini, dia ditahan di Polres untuk menunggu kasusnya diproses oleh pengadilan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pelaku diringkus sekitar pukul 18.30 WIB pada Kamis (11/7) kemarin. Dari hasil olah kejadian perkara, petugasnya mendapati pelaku seorang diri memutilasi korbannya yang tak lain merupakan pacar gelapnya.