BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Saturday, July 27, 2019

Sebar Foto Kapolda Maluku dengan Tulisan Mafia Tanah, LO Ditangkap di Tangerang

Sebar Foto Kapolda Maluku dengan Tulisan Mafia Tanah, LO Ditangkap di Tangerang

Pelaku penyebar fitnah serta penghinaan terhadap Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa, berinisial LO ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Tangerang, Banten. Lipren alias Liprent Ode Filla ditangkap di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dilansir Antara, Sabtu (27/7), Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat menuturkan, pelaku yang merupakan pemilik akun Facebook Liprent Ode Filla diciduk sekitar pukul 04:00 WIT dan saat ini sementara dititip di Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya digiring ke Kota Ambon.
LO ditahan terkait dua laporan polisi atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE akibat diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos.
"LO dicari polisi karena adanya dua laporan polisi pada tahun 2017 dan 2019 namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Laporan polisi yang pertama nomor LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT tanggal 29 Desember 2018 dengan Sprin Lidik nomor Sp.Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 3 Januari 2018.
Selanjutnya ada laporan polisi nomor LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT tanggal 26 Februari 2019 dengan SpriSidik nomor Sp.Sidik/10/III/2019/ Ditreskrimsus tanggal 5 Maret 2019 dengan tersangka LO.
Awalnya, pelaku memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan. Namun belakangan berganti-ganti nomor telepon genggam dan pindah alamat untuk menghindari panggilan polisi.
"Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan serupa dengan memposting berita di akun FB yang menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sebagai mafia tanah dan harus dicopot, serta kasus penghinaan lain terhadap pihak Universitas Pattimura Ambon," tandasnya.
Postingan ini termasuk pencemaran nama baik dimana foto Kapolda Maluku pada bagian atas kepalanya dituliskan kalimat mafia tanah.
"Perlu saya jelaskan beberapa waktu lalu ada perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Ambon dan berakhir sudah inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 305/PK/PDT/2016," jelas Kabid Humas.
Berdasarkan putusan PN ini kemudian Ketua PN Ambon mengeluarkan keputusan penetapan nomor 9 tanggal 9 Juli tahun 2018 tentang perintah eksekusi terhadap objek tanah yang disengketakan para pihak.
"Kapolda Maluku tidak pernah mengenali para pihak yang berperkara di sini, apalagi mengetahui nama mereka dan juga tidak pernah bertemu orang-orangnya," tegasnya.
Berdasarkan permintaan Ketua PN Ambon untuk dilakukan pengawalan oleh polisi kemudian PN telah melakukan eksekusi beberapa hari yang lalu.
Sebelum dilakukan eksekusi, Ketua PN Ambon telah melayangkan surat ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna melakukan pengamanan terhadap eksekusi dimaksud.
Kemudian berdasarkan permohonan itu, Polres Ambon membantu pengamanan eksekusi terhadap objek, dan Kapolda Maluku tidak pernah tahu akan masalah ini.
"Kapolda keberatan dengan postingan seperti ini karena sudah mencemarkan nama baik beliau secara pribadi maupun selaku kapolda," kata Kabid Humas.