Seorang lurah di Surabaya dipecat dari jabatan sekaligus statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebab, ia tertangkap basah telah melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah.
Pemecatan terhadap seorang lurah ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, M Fikser. Ia menyatakan, ASN yang diketahui bernama Budi Santoso, Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya ini dipecat sejak 22 Juli lalu.
"Yang bersangkutan terhitung sejak 22 Juli 2019 telah diberhentikan sebagai PNS," katanya, Rabu (24/7).
Dia menambahkan, Budi Santoso dinyatakan melanggar disiplin ASN sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Menurut Fikser, hal yang dilakukan yang bersangkutan tidak pantas sebagai abdi negara.
Apalagi, dia menambahkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah berkali-kali memberikan peringatan pada jajarannya agar memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Ibu (wali kota) berkali-kali menyampaikan, jangan sampai menyakiti warga," terangnya.
Fikser pun menyatakan agar pemecatan ini menjadi pelajaran bagi ASN lain, agar tidak melakukan tindakan terpuji serupa.
Dalam kasus ini, Lurah Budi Santoso diketahui tertangkap tangan oleh polisi melakukan pungli atas pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Kamis (18/7) malam.
Lurah ini diketahui meminta uang Rp 100 juta pada dua orang warga, tetapi baru disanggupi Rp 35 juta.
Polisi lantas menyerahkan proses administrasi kepegawaian yang bersangkutan ke Inspektorat Pemkot Surabaya, dan proses hukum tetap berjalan.