Kepolisian Daerah Riau mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika selama Juli 2019. Sebanyak 18,02 kilogram sabu dan 15.245 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Selama bulan Juli ini, kami sudah menyita 18 kilogram 20 gram sabu-sabu dan 15.245 butir pil ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Suhirman, Kamis (1/8).
Dikatakan Suhirman, Barang haram itu milik 9 orang tersangka. Selain narkoba juga diamankan uang tunai Rp450 juta, tiga mobil Pajero dan dua Honda Jazz, sejumlah buku rekening dan rekapan hasil penjualan, ATM dan sejumlah perhiasan berupa kalung emas, serta gelang emas.
Penangkapan 9 tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. "Dari pengungkapan itu berhasil menyelamatkan nyawa masyarakat, yakni 106.231 jiwa," kata Suhirman.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 3 Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain mengembangkan kasus narkoba, polisi juga akan menelusuri adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Indikasi memang begitu, nanti akan kami dalami," tutur Suhirman.
Untuk menghindari terjadinya penyelewengan, Ditnarkoba langsung memusnahkan narkoba tersebut. Pemusnahan disaksikan perwakilan dari kejaksaan, BPOM dan Dinas Kesehatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ekstasi diblender bersama air dan karbol. Sementara sabu-sabu dilarutkan dengan zat pembersih.