Polisi mengamankan tiga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang. Para pelaku beraksi dengan cara menggunakan tangki yang dimodifikasi.
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Sebanyak 102 jeriken berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kos-kosan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM. Kemudian sebanyak 8 jeriken berisi 60 liter solar ditemukan di mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Phanter pikap yang terparkir depan kontrakan.
"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9).
Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp 5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
Kemudian BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut dipindahkan ke dalam jeriken yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jeriken. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.
"Jeriken tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar," katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.