Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menjaring 12 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring operasi di sejumlah wilayah di Cianjur. 11 PSK dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi dan 1 orang cuma disanksi teguran.
"Kegiatan rutin tersebut untuk melakukan penegakan Perda 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran di Cianjur. Razia yang digelar menjelang tengah malam hingga dini hari itu, kami menjaring 12 orang PSK dari sejumlah tempat," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Cianjur, Heru Haerul Hakim di Cianjur, Minggu (1/9).
Heru mengatakan sesuai dengan program kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran rutin melaksanakan penertiban atau razia penyakit masyarakat.
Belasan PSK tersebut, diamankan dari sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Sukaluyu, Karangtengah, Cibeber dan Cugenang saat tengah menunggu pelanggan, sebagian besar sudah dua kali terjaring.
"Kebanyakan dari sejumlah wanita yang terjaring itu sebelumnya sudah terjaring lebih dari satu kali dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari mereka dipastikan sebagai PSK," katanya.
Sesuai dengan Perda yang berlaku saat ini, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap PSK tersebut, agar tidak lagi bekerja sebagai penjaja seks di Cianjur.
"PSK itu akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi, satu orang di antaranya hanya mendapatkan teguran. Ke depannya kami akan mengutamakan pencegahan dan tidak melakukan penindakan dengan cara berkoordinasi dengan dinas serta instansi terkait," katanya.