BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Thursday, January 30, 2020

Kasus Penganiayaan yang Membelit Nikita Mirzani hingga Dijemput Paksa Polisi


Yukkumpul-2
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani, dijemput paksa polisi. Begini kasus penganiayaan yang membelit Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan itu di daerah Pasar Minggu pada 2018. Nikita Mirzani diduga memukul Dipo Latief dan kemudian korban melapor ke Polres Jaksel.
Kejari Jaksel menerima berkas penyidikan kasus penganiayaan atas nama tersangka Nikita Mirzani pada 6 Agustus 2019.
"Kita per hari ini, 6 Agustus 2019, telah menerima berkas tahap pertama dengan nomor berkas 06/8/2019. Itu berkasnya kita terima tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor berkas perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tri Anggoro di kantornya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Kejari Jaksel sempat mengembalikan berkas kasus Nikita Mirzani ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Alasannya, berkas penyidikan Nikita belum lengkap. Tim jaksa peneliti juga sudah memberikan pet
"Berkas kita kembalikan bersama dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Jaksel, baik kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut," ungkap Tri, Kamis (15/8).
Pada Desember 2019, Polres Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani sudah P21. Saat itu Polres Jaksel menyebut akan memanggil Nikita Mirzani pada awal 2020.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani berulang kali meminta izin kepada pihak kepolisian atas pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama menyebut Nikita Mirzani sudah absen dua kali dari panggilan.
Dalam dua kali panggilan itu, Nikita Mirzani selalu mempunyai alasan. Pertama, ia meminta izin pergi umrah ke Tanah Suci, Mekah, pada awal Januari. Ibu tiga anak itu pun akhirnya berjanji akan datang memenuhi panggilan pada 23 Januari.
Namun lagi-lagi ia kembali berdalih. Nikita Mirzani melampirkan surat sakit dari dokter sampai 30 Januari. Namun selama tenggang waktu tersebut, dilihat dari akun Instagram-nya, bukannya beristirahat, Nikita Mirzani malah asyik pelesiran hingga pergi syuting.
Pada Jumat (31/1/2020) Nikita Mirzani tiba di Polres Jaksel setelah dijemput paksa polisi.

No comments:

Post a Comment