Yukkumpul-2 -
Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga mengatur soal kewajiban orang terhadap anak. Salah satunya, kewajiban orang tua untuk memberikan anak air susu ibu (ASI) 6 bulan.
Sebagaimana dikutip Yukkumpul-2, Kamis (20/2/2020), Pasal 99 mengatur soal kewajiban orang tua dalam pengasuhan anak. Salah satu kewajiban orang tua ialah memberikan ASI eksklusif selama enam bulan kepada anak. Hal ini termaktub dalam Pasal 99 Ayat (2):
b. memberikan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak;
Sementara itu, pemerintah pusat atau daerah diimbau untuk memfasilitasi kewajiban orang tua dalam memberikan ASI kepada anak. Caranya melalui sistem donor air.
Pasal 100
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kewajiban Orang Tua dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dengan membentuk unit donor air susu ibu pada rumah sakit umum Pemerintah dan atau memberikan izin kepada rumah Sakit umum non Pemerintah sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kewajiban Orang Tua dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dengan membentuk unit donor air susu ibu pada rumah sakit umum Pemerintah dan atau memberikan izin kepada rumah Sakit umum non Pemerintah sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memungkinkan donor ASI, rumah sakit bisa mendirikan unit donor ASI. Rumah sakit wajib memiliki beberapa alat dengan standar yang memadai.
(3) Rumah sakit umum pemerintah dan non pemerintah yang mendirikan unit donor air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki antara lain:
a. alat pemeriksaan kesehatan pendonor air susu ibu;
b. alat pemeriksaan dan penyimpanan air susu ibu yang baik dan memadai;
c. prosedur dan protokol standar pengelolaan air susu ibu donor;
d. tim konsultan yang mencakup bidang ilmu terkait dan staf yang terlatih; dan
e. pencatatan dan sistem informasi donor air susu ibu yang dapat diakses oleh publik.
a. alat pemeriksaan kesehatan pendonor air susu ibu;
b. alat pemeriksaan dan penyimpanan air susu ibu yang baik dan memadai;
c. prosedur dan protokol standar pengelolaan air susu ibu donor;
d. tim konsultan yang mencakup bidang ilmu terkait dan staf yang terlatih; dan
e. pencatatan dan sistem informasi donor air susu ibu yang dapat diakses oleh publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya. Mereka adalah Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar.
Sementara itu, sebagai salah satu pengusul, Endang Maria mengaku belum membaca draf RUU Ketahanan Keluarga secara utuh, termasuk soal materi yang terlalu masuk ke ranah privat. Sebab, dia mengaku sibuk sehingga belum sempat membaca.
Langkah Endang ini ditentang fraksinya yang kemudian menyatakan mencabut dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga. "Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga," kata Kapoksi Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (20/2/2020).
No comments:
Post a Comment