Jakarta - Polisi memastikan pelaku incest atau hubungan sedarah di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung yang dilakukan anak bungsu, YF (15) diadili dengan cepat. Polisi mengatakan YF akan diproses lebih cepat daripada pelaku lain, ayah M (45), dan kakaknya, SA (24).
"Bisa (diproses hukum), kita pakai peradilan anak, prosesnya makanya kita percepat. Dia duluan pelimpahan ke JPU karena penahanannya cuma 7 hari di kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, saat dihubungi, Minggu (24/2/2019).
Ia mengatakan anak bungsu tersebut ditahan terhitung 7 hari sejak Sabtu (23/2). Selain itu ia memastikan YF mendapat pendampingan dari psikolog.
Edi mengatakan YF memiliki perilaku menyimpang karena selain pernah menyetubuhi kakaknya berinisial AG, dia juga penah menyetubuhi kambing dan sapi tetangga. Namun Edi mengatakan hal itu terjadi lantaran pelaku sering menonton film porno.
"Bukan kelainan, ada perilaku menyimpang saja karena suka nonton film porno di handphone jadi terpengaruh. Kalau mentalnya nggak apa-apa secara visualnya juga bagus dilihat normal," ujarnya.
Sementara itu, korban saat ini berada di rumah kerabatnya dan didampingi psikolog dari kepolisian. Korban masih didampingi karena merupakan disabilitas mental.
Edi menyebut perilaku liar ini bermula saat ibu atau istri M meninggal dunia. Kemudian M menjadi lebih liar setelah ditinggal istrinya.
"Sepertinya ada kelaianan cenderung tertutup dari tetangga. Merka sehari-hari buruh serabutan apa saja dilakukan, pulang kerja normal sama tetangga cenderung tetutup. Sepeninggal ibunya mungkin tidak ada lagi yang merawat dan mengasuh anak-anaknya jadi tumbuh liar. Terutama dari ayahnya," ujar Edi.
M, SA dan YF saat ini ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.
"Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya notabene adalah saudara kandungnya sendiri jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal," papar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila.