BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Wednesday, March 6, 2019

Bawaslu Periksa Emak-emak Soal Video Dukung Prabowo-Sandi di Kantor Bawaslu Makassar

Bawaslu Periksa Emak-emak Soal Video Dukung Prabowo-Sandi di Kantor Bawaslu Makassar

Seorang emak-emak pendukung capres dan cawapres Prabowo-Sandi, Nurliati (51) diperiksa komisioner Bawaslu di kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Rabu (6/3).
Pemeriksaan wanita yang sehari-harinya Ibu Rumah Tangga terkait video kampanyenya di kantor Bawaslu Makassar yang bertuliskan 'Emak-emak pendukung Prabowo-Sandi bikin video tandingan 15 camat'.
Sri Wahyuningsih, komisioner Bawaslu Makassar divisi penindakan pelanggaran mengatakan, baru satu orang dipanggil untuk klarifikasi soal video viral itu. Sebab, baru Nurliati itu yang teridentifikasi identitasnya.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari menambahkan, identitas emak lainnya dalam video kampanye berlatar belakang kantor Bawaslu itu belum diketahui. Pengakuan emak-emak yang diperiksa siang hingga sore itu bahwa mereka tidak saling kenal. Dan videonya dibuat iseng-iseng saja.
"Tapi saat berikan klarifikasi tadi dia sebutkan satu nama seorang laki-laki pembuat video atau yang merekamnya. Ini yang akan kami undang berikutnya untuk berikan klarifikasi," kata Nursari.
Adapun emak-emak lainnya dan beberapa laki-laki sementara ini identitasnya masih dalam penelusuran. Dan semua yang ada di video itu dan yang terlibat dalam pembuatan videonya akan dimintai klarifikasi.
Adapun satu emak yang sudah jalani pemeriksaan siang tadi, kata Nursari, identitasnya diketahui karena dia salah satu pelapor kasus video 15 camat deklarasi dukung capres Joko Widodo yang datang ke kantor Bawaslu Makassar antarkan laporannya beberapa hari lalu.
"Di kesempatan ini juga kami mau mengklarifikasi kalau pembuatan video kampanye dukung salah satu capres di kantor Bawaslu Makassar itu tanpa sepengetahuan pihak Bawaslu Makassar," kata Nursari.
Dia melanjutkan, kemungkinan video itu dibuat usai melaporkan kasus video 15 camat itu sehingga tidak ada yang perhatikan karena pihak Bawaslu saat itu fokus di lantai 2 usai menerima laporan tersebut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok emak ini, kata Nursari yaitu pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang 7 tahun 2017 ttg pemilu karena menggunkan fasilitas negara untuk kampanye. Kantor Bawaslu Makassar itu fasilitas negara. Ancaman pidana pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.