Polres Klaten, Jawa Tengah membongkar sindikat tindak kejahatan aborsi online. Lima orang pelaku diamankan. Salah satunya adalah seorang bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, bernama Aryani, sebagai pelaku utama sekaligus pemilik klinik aborsi.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsinya, Aryani dibantu oleh dua orang. Yakni Agung Nugroho yang berpura-pura sebagai dokter dengan nama samaran Nindira dan Anisa Puspita Sari sebagai asisten dokter.
Pada kasus yang ditangani Polres Klaten, pasangan kekasih DA alias Dian Arisa dan YJ alias Yoga Janu mencari klinik aborsi melalui internet. Mereka kemudian menemukan link jasa aborsi bernama 'Aborsi Gastrul Cytotec' serta Line : NINDIRAABORSI, dengan admin Agung Nugroho yang mengaku sebagai seorang dokter.
"Mereka kemudian bertemu dan disepakati harganya sebanyak Rp 11,5 juta. Mereka awalnya bertemu di Jogja, kemudian ke Klaten dan akhirnya dilakukanlah proses aborsi tersebut. Kita mengamankan 5 orang ini termasuk bidan desa yang membantu proses aborsi ini," ujar Kapolres, Rabu (5/3).
Kepada Kapolres, Ariyani mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 1-2 juta setiap kali membantu melakukan aborsi. Ia juga mengaku telah beberapa kali membantu melakukan tindak aborsi. Sejumlah orang yang pernah ia bantu berasal dari luar Kota Klaten.
"Saya hanya dimintai tolong saja. Baru tiga kali ini. Sekali membantu aborsi mendapat bayaran Rp 1-2 juta," terangnya.
Aryani mengaku kenal Agung dan membantu aborsi sejak pertengahan tahun 2016. Agung juga yang mencarikan pasien untuk aborsi melalui online. Wanita dua anak tersebut mengaku menyesali perbuatannya. Kedepan ia ingin keluar dari pekerjaan bidan dan membuka usaha lainnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman menjelaskan tindak aborsi dilakukan pada tanggal 4 Februari 2019 di Klinik Bidan Desa Ariyanti. Tindakan aborsi dilakukan dengan cara menyuntikkan cairan
triclofem. Kemudian menekan serviks DA dengan benda tumpul yang bertujuan agar terjadi kontraksi.
triclofem. Kemudian menekan serviks DA dengan benda tumpul yang bertujuan agar terjadi kontraksi.
"Kemudian juga diberikan obat jenis cytotec, setelah itu, DA dan Anisa Puspita Sari menuju hotel Srikandi di Daerah Karangwuni, Ceper. Disitu YJ kekasih DA telah menunggu. Enam jam kemudian janin yang dikandung oleh DA keluar di kamar mandi hotel Srikandi dan langsung dikubur oleh YJ di pekarangan kosong," papar Didik
Kemudian, lanjut Didik, pada 5 Februari 2019, DA dan YJ meninggalkan Hotel Srikandi menuju ke Pekalongan. Di Kota Batik tersebut keduanya kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Klaten.