Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta berhasil menyita sebuah senjata api laras panjang rakitan yang dikirim melalui kantor pos dari Amerika Serikat. Senjata ilegal berkaliber 7,62 mm seri 308 tersebut, pada Rabu (6/3) kemudian diserahkan ke Polresta Surakarta.
Penyerahan dilakukan oleh sejumlah pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Surakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY. Senjata diterima langsung oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta, AKBP Andy Rifai.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Aris Baroto mengatakan, senjata rakitan tersebut tiba di Solo sekitar bulan Januari 2019, namun hingga kini tidak diambil oleh pemiliknya. Sedangkan pada paket tersebut tertulis nama dan alamat penerima.
"Penerimanya atas nama Imam Kuncoro dengan alamat Jalan Adi Sucipto nomor 4. Tetapi setelah kita Selidiki, ternyata selamat penerimanya fiktif," ujar Aris, Rabu (6/3).
Menurut Aris, saat tiba di Solo, isi paket tersebut sudah terpantau melalui sinar x berisi senjata. Namun dalam paket itu bertuliskan keterangan sparepart outdoor game. Dikarenakan ada kaitan dengan Undang-undang Darurat, maka pihaknya menyerahkan senjata tersebut ke kepolisian.
"Kami akan menyelidiki siapa pemesan senjata itu. Belum diketahui apakah pemesan memiliki izin atas impor senjata api itu," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Polresta Surakarta, lanjut Ribut, akan berkoordinasi dengan bea cukai untuk mencari pemesan barang tersebut. Pihaknya akan mengecek apakah pemesan sudah mengantongi izin atau belum.
Wakapolresta, AKBP Andy Rifai menyampaikan, pengirim atau pihak yang mendatangkan senjata harus izin terlebih dahulu lewat Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam Polri). Perizinan senjata, imbuhnya, juga harus melalui Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
"Ini jelas illegal, karena tidak ada surat-suratnya. Kalau importir biasanya di bawah naungan Perbakin. Makanya kita cek dulu siapa pembeli barang ini, ada izinnya atau tidak," tandasnya.
Menurut Andy, sebelum digunakan, senjata tersebut masih harus dirakit. Paket itu terdiri dari 3 unit popor atau gagang senjata, 3 magasin, 6 scope dan beberapa kelengkapan lain dengan merek Viper dan Leupold.
"Senjata ini biasa digunakan untuk berburu binatang. Jarak tembaknya mencapai 1 kilometer, tapi efektifnya 500 meter. Hewan buruan mati kalau ditembak pakai senjata ini," jelasnya.