Perbuatan seorang ayah tiri berinisial HD (43) di Banda Aceh tak patut ditiru. Dia tega memperkosa anak tirinya berkali-kali yang masih berusia 11 tahun. Korban juga kerap mendapat ancaman agar tidak melaporkan perbuatan tak terpuji ini.
Peristiwa tak terpuji ini terbongkar setelah keluarga korban lapor polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor Nomor LPB/120/II/YAN.2.5/2019/SPKT, tertanggal 27 Februari 2019.
Informasi yang merdeka.com peroleh Kamis (7/3), kasus ini terbongkar setelah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tanggal 23 Februari 2019 pukul 16.00 WIB di kediamannya.
"Terjadi di hutan, semak-semak," kata Direktur Ditkrimmum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, Kamis (7/3) di Banda Aceh.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan pelaku, sebelum melakukan perbuatan tak terpuji itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan belanja. Mereka menggunakan sepeda motor.
Sebelumnya pelaku menjemput korban di sekolahnya pada pukul 12.00 WIB. Lalu korban langsung dibawa ke arah gunung. Kata Agus, berdasarkan pengakuan korban, dia dibawa ke arah Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Lalu tiba-tiba pelaku membawa korban ke arah semak-semak. Saat itulah pelaku melancarkan perbuatan tak bermoral itu. Bahkan pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kepada siapapun.
Bahkan yang mengejutkan lagi. Korban mengaku kepada petugas, ayah tirinya sudah melakukan berkali-kali perbuatan tak senonoh itu. Korban sudah tidak ingat lagi berapa kali pelaku memperkosanya. Aksi bejat sang ayah paling sering dilakukan di rumah.
"Sebelumnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban diancam dengan menggunakan pisau sangkur. Bahkan pelaku sempat memukul korban dengan cara menampar," jelasnya.
Setelah mendapat laporan. Petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku 6 Maret 2019 di Banda Aceh. Saat ini pelaku masih sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.