Jajaran Subdit V Resmob Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok senjata tajam yang beraksi di jalan Tol Bekasi-Bintara. Diamankan lima orang pelaku yakni berinisial CB, JH, BK, SD dan AG.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya Kompol Ridwan Soplanit mengatakan, para pelaku mencari mangsanya saat kondisi jalan tol sedang padat. Dalam aksinya, komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam jenis golok.
"Para pelaku berhasil kita tangkap saat mau beraksi pada tanggal 28 Januari 2019. Pertama itu kita cari pelaku dari handphone korban yang hilang," kata Ridwan kepada merdeka.com, Kamis (7/3).
Mantan Kapolsek Sawah Besar ini menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Di mana pada 21 Januari 2019 lalu dengan korban bernama Pardi.
"Saat itu korban sedang mengendarai mobilnya seorang diri dari arah Bekasi menuju Pulogadung, Jakarta Timur untuk berbelanja sekitar pukul 18.30 WIB, malam. Saat mobilnya di dekat pintu tol Bekasi-Bintara, saat itu kondisi jalan tol sedang padat dan komplotan itu beraksi," ujarnya.
"Saat itu korban buka jendela mobil dan dia main handphone. Kemudian tersangka di sebelah kanan supir pura-pura minta rokok. Satu tersangka lagi dia ke sebelah pintu dan buka pintu bagian belakang," sambungnya.
Dalam aksi itu, korban melawan hingga akhirnya terluka hingga dilarikan ke rumah sakit. Selain terluka, korban harus kehilangan uang tunai Rp 6 juta dan handphone.
"Mereka (tersangka) sudah tahu arah-arah larinya kalau mereka mau kabur. Mereka beraksi selalu menggunakan sepeda motor. Sepeda motor sudah ada di bawah tol itu untuk stand by kabur. Jadi ada peran CB dan JH sebagai joki. Sedangkan AG hanya menyimpan senjata tajam para tersangka namun AG ikut mendapat bagian dari hasil pencurian itu. BK dan SD bertugas mencari mangsa dengan berjalan kaki mengelilingi mobil-mobil di jalan tol," bebernya.
Menurut keterangan, para pelaku sudah lima kali beraksi di daerah tol Bekasi-Bintara. Kepada polisi, neraka mengaku uang hasil kejahatan itu untuk dipakai membeli minuman keras.
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun," pungkasnya.