Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat, Hayati Syafri mendatangi Komnas HAM dalam rangka pengaduan atas kasus diskriminasi dan pelanggaran HAM yang menimpanya. Kedatangannya itu didampingi oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia.
Hayati dan tim ditemui oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Kristanto. Kepada Kristanto, Hayati mejelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena dianggap melanggar Pancasila, UUD 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.
"Penolakan Hayati untuk melepaskan cadar mengakibatkan beliau dinonaktifkan dari kegiatan kampus dan berlanjut pada pemberhentiannya sebagai PNS," kata ketua tim advokasi Hayati, Busyra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).
Kepada Komnas HAM, Hayati mengatakan, penggunaan cadar yang dipakainya bersama beberapa mahasiswi lainnya adalah murni sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam.
"Pendapat ini juga diamini K.H Arwani Faishol dari komisi fatwa MUI yang diperoleh pada saat silaturahim dan kunjungan Ke MUI Pusat," ungkap Busyra.
Ketua tim advokasi Hayati itu juga menyatakan bahwa K.H Arwani Faishol menerangkan bagi yang bermahzab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu salat.
"Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori Aurat berdasarkan Mahzab Syafii," terang Busyra.
Indonesia sebagai negara hukum menurutnya, telah menjamin dalam UUD 1945 mengenai kebebasan bergama dan beribadah bagi warganegaranya. Pelarangan penggunaan cadar merupakan suatu bentuk penyimpangan dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara.
"Apalagi jika cadar dikatakan sebagai simbol radikalisme dan anti NKRI," terangnya.
Menurut keterangan Busyra, Komnas HAM melalui Kristanto telah mencatat semua kronologi pelanggaran HAM yang telah dijelaskan. Hayati diminta untuk melampirkan semua berkas bukti yang ada.
"Komnas HAM akan membawa kasus ini ke rapat internal untuk dianalisa lebih lanjut. Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi," tutup Busyra.