Pemuda berinisial MA (20), mekanik bengkel di Makassar ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, MA ditangkap lantaran mengunggah video mesum ke media sosial Facebook melalui akun yang menggunakan nama kekasihnya berinisial GAA, (20).
Video mesum berdurasi 59 detik itu tidak lain adalah aktivitas seks mereka berdua, saat MA dan GAA masih akur sebagai pasangan kekasih. Perekaman video dilakukan di salah satu kamar hotel.
"Lelaki MA membuat akun palsu gunakan nama kekasihnya. Lalu mengunggah video mereka berdua yang tengah lakukan aktivitas seks diakhiri dengan ciuman. Motif MA mengunggah video itu karena sakit hati terhadap keluarga kekasihnya yang tak merestui hubungan mereka," kata Indratmoko, Jumat (8/3).
Kasus ini terungkap usai GAA menemukan akun tersebut. Dia lantas melapor polisi. "Kami tindaklanjuti, lalu video itu ditelusuri tim siber, dan terungkaplah bahwa akun tersebut dan konten yang di dalamnya disebarkan oleh lelaki MA yang kami telah tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya penjara 6 tahun.
MA mengaku perbuatan mesum bersama kekasihnya itu sudah berkali-kali dilakukan, hanya saja video yang dia unggah itu adalah hasil hubungan terakhir Februari lalu.
"Kami berhubungan karena sama-sama mau melakukan dan dia (kekasih) tahu kalau saya videokan. Orang tuanya menolak anaknya dinikahi, juga dia (kekasih) ternyata juga sudah punya kekasih lain. Jadi saya unggah saja itu video," tutur MA.