Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, menyebutkan dari 48 pemilik KTP elektronik Kota Tangerang Selatan, 5 di antaranya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Tangsel.
Ke lima WNA pemilik KTP elektronik yang masuk DPT Pemilu 2019 ini, dipastikan tak dapat melakukan pencoblosan, karena telah dilakukan pemblokiran dengan kategori DPT tidak memenuhi syarat pada Pemilu 17 April mendatang.
Dikutip dari situs resmi KPU RI Lindungi hak pilihmu, KPU Tangerang Selatan menemukan lima WNA masuk dalam DPT, pada wilayah Tangsel.
Divisi perencanaan data pemilih KPU Tangsel, Ajat Sudrajat memastikan, kelima WNA yang masuk DPT itu berada di wilayah Pamulang, Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren.
"Kesalahan penginputan data ini mungkin karena kesamaan bentuk dan warna KTP elektronik antara milik WNA dan WNI, ada juga karena pernikahan dengan WNI dan memiliki Kartu Keluarga," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya memastikan telah memblokir dan mengkoordinasikan dengan panitia pemilihan kecamatan setempat.
"Kekeliruan ini sudah kami koordinasikan dengan PPK. Lima WNA itu juga sudah kami blokir untuk melakukan pencoblosan nanti karena masuk pemilih tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Untuk itu, Ajat memastikan pihak KPU, Bawaslu dan Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, terus melakukan kordinasi dalam hal pendataan kependudukan WNA ber-KTP elektronik.
"Ini sudah kami koordinasikan ke seluruh stake holder, untuk menjadi perhatian bersama," ucap dia.