Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama Ketum PA 212 Slamet Ma'arif dihentikan oleh Polda Jawa Tengah. Prasetyo belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Polri.
"Kita belum dapat laporan lengkap seperti apa. Apakah dihentikan karena tidak cukup bukti atau mungkin dianggap kedaluwarsa sehingga dihentikan, kita tunggu laporannya seperti apa," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, JakartaSelatan, Jumat (1/3).
Prasetyo menjelaskan, mekanisme pelanggaran Pemilu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
"Penerima awal laporan itu Bawaslu. Dari hasil penyelidikan Bawaslu apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan. Kalau pelanggarannya administrasi diselesaikan oleh Bawaslu, kalau itu dianggap pidana pemilihan, diserahkan kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan, nanti hasilnya seperti apa diserahkan ke Kejaksaan," tuturnya.
Secara umum, penyidikan dugaan pidana Pemilu hampir sama dengan perkara biasa. Hanya saja penanganan kasus pidana pemilu dibatasi waktu yang cukup singkat.
"Nanti penyidik Polri akan melakukan penyidikan unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, kalau terpenuhi dia tentu akan melanjutkan penyidikan. Kalau tidak, ya tentu bisa saja dihentikan. Kalau penyidik menilai seperti itu, ya kita harus terima," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif dinyatakan bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta. Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeretnya resmi dihentikan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini. Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke Kejaksaan.
Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan. Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakkumdu secara bersama.