Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga ketua umum Dewan Masjid Indonesia bertemu dengan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta di rumah dinas wapres, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3) malam.
Pertemuan dua jam itu, JK kembali mengimbau bahwa masjid bukan tempat berpolitik praktis atau berkampanye. JK memberikan batasan-batasan mana yang disebut berkampanye mana yang tidak.
"Mengkampanyekan atau mencerca seseorang atau calonnya tidak bisa seperti itu. Kalau ngajak orang tanggal 17 harus pergi (pemilu) itu biasa saja, itu ajaran politik. Tapi Tidak mengkampanyekan seseorang, sekelompok calon itu," kata JK usai pertemuan di rumah dinasnya.
JK kembali mengingatkan bahwa imbauan agar masjid bebas kampanye berlaku bagi masjid dan pengurus DMI seluruh Indonesia.
"Dewan masjid tentu mengimbau dan tentu mengoordinasikan dewan masjid daerah Jakarta utara, Jakarta barat, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Timur semuanya ada Semuanya untuk mengoordinasikan masjid masing-masing. Ini berlaku seluruh Indonesia," jelasnya
Sementara itu, terkait bantuan yang diberikan politisi untuk masjid, JK mengingatkan bahwa sumbangan yang bersyarat tidak boleh diterima.
"Kalau membantu dalam kata ikhlas untuk pembangunan masjid, kemakmuran masjid itu tidak apa. Cuma kalau bantuan bersyarat, saya bantu asal kampanyekan ini pasti tidak, pasti tidak diterima. Tapi kita tidak bisa menolak kalau orang itu masukan ke kotak amal, ya pasti silakan saja sodaqoh, infaq, silakan saja," ucapnya
Apabila ada khotib masjid yang berpolitik di area masjid, JK menyebut ada undang-undang Pemilu yang dapat menjeratnya.
"Karena ini UU sanksinya tentu UU, dapat dilaporkan kalao memang itu, ke Bawaslu bisa. Karena UU yang dilanggar," katanya.