Petugas Kepolisian Sektor Gunungsari, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang penjaga malam di pasar berinisial MS (30) alias Ican, yang diduga kerap mencuri beras milik pedagang di pasar. Pelaku ditangkap bersama seorang rekannya berinisial PW (32), yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Gunungsari.
"Kedua pelaku ini bekerja sama melakukan aksi pencurian di sebuah toko beras yang berada di dalam pasar," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mataram, Selasa (26/3) seperti dikutip Antara.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada malam hari, ketika MS mendapat giliran tugas jaga malam di Pasar Gunungsari.
Bersama PW, MS mencuri beras dagangan dengan modus merusak rolling door toko korban bernama Maridah, yang berada di dalam Pasar Gunungsari.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaannya, MS mengaku sudah berulang kalinya melakukan aksi serupa di dalam pasar. Sejumlah toko beras menjadi sasaran aksi kejahatannya.
"Jadi setiap dia dapat giliran tugas jaga malam, dia melancarkan aksinya," ujar Saiful Alam.
Dari belasan aksi kejahatannya, MS ke hadapan penyidik mengaku tidak hanya bekerja sama dengan PW, si juru parkir. Namun aksi yang sudah sering dilancarkan sejak Januari 2019, dilakukan bersama orang yang berbeda-beda.
"Setiap dia berhasil melancarkan aksinya, beras yang dia curi langsung dijual kembali ke kios-kios dekat rumahnya," ucapnya.
Lebih lanjut, pengakuannya itu telah diperkuat dengan barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan rumah MS, yakni berupa belasan bekas karung beras berwarna putih.
Alat buktinya pun diperkuat dengan keterangan kepala pasar yang kerap menerima aduan dari sejumlah pedagang yang pernah menjadi korban kejahatan MS.
Saat ini MS bersama PW telah mendekam di Mapolres Mataram dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan (4) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Kita terapkan pasal 64 karena perbuatan yang dilakukan berlanjut," ujarnya.