14.736 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Jawa Tengah mendapat pengawasan ketat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka paling banyak bekerja di tiga proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Terbanyak di PLTU Batang ada 100 pekerja dari Jepang, PLTU Cilacap ada 100 pekerja dari China, dan PLTU Tanjung Jati B Jepara ada 97 pekerja dari lima negara. Mereka semua menempati jabatan profesi bidang Manager, Direksi, Konsultan, Komisaris, teknisi hingga supervisor," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Wika Bintang saat diwawancara merdeka.com, Selasa (5/3).
Dia menyebut dengan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Jawa Tengah, membuat ekstra ketat dalam pengawasan. Tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pekerja asing yang melanggar ketentuan yang masuk wilayah tanpa izin alias ilegal.
"Tentunya hukumannya jelas deportasi ke negara asalnya, itu sudah setimpal buat mereka yang masuk wilayah negara lain bekerja secara ilegal," ujarnya.
Sampai saat itu terdapat ratusan pekerja asing yang bekerja di PLTU sejak awal proyek itu berdiri di Jawa Tengah dan paling banyak di tempatkan bidang teknik pengoperasian pembangkit listrik selama tiga tahun.
"Jadi batas kerja mereka kita batasi sampai tiga tahun. Karena proyek PLTU itu kan modalnya juga masuk dari investasi asing, jadinya ada tenaga kerja dari negara-negara lain yang ditugaskan di sana sampai proses tukar ilmu dengan pekerja lokal bisa berjalan maksimal. Setelah itu, jika kontrak kerjanya berakhir, tentunya mereka harus pulang ke negara asalnya," ungkapnya.
Wika beralasan tak semua pekerja asing yang mendapat izin dari pihaknya. Dari jumlah 14.736 orrang itu, mayoritas mendapat izin kerja lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sedangkan sisanya lewat perizinan perjanjian kerja yang sudah disetujui.
"Yang lewat Kemenaker itu kebanyakan pekerja asing lintas provinsi. Artinya mereka bisa saja ditempatkan di Jabar. Bisa juga lain waktu dipindahkan ke Jateng. Kalau yang dari kita tangani hanya sekitar seratusan orang saja kok," jelasnya.
Wika menjelaskan tidak bisa memberikan izin bagi pekerja asing masuk ke wilayahnya begitu saja. Proses izin penempatan kerja harus dilakukan secara ketat. "Jadi kita juga rutin memantau ketat penempatan pekerja asing di sektor-sektor industri yang ada di kabupaten/kota," ungkapnya.
Sejak 31 Desember 2018, dari data Disnaker, jumlah pekerja asing yang diizinkan masuk ke Jawa Tengah mencapai 14.736 jiwa. Mereka berasal dari sepuluh negara. Paling banyak berasal dari China berjumlah 4.882 orang, berturut-turut dari Jepang 1.769 orang, dari Korsel 1.531 orang, dari India 1.425 orang.
Selanjutnya dari Amerika Serikat 573 orang, dari Malaysia 563 orang, dari Filipina 525 orang, Inggris 291 orang, Australia 290 orang, Singapura 266 orang dan lain lain ada sebanyak 2.621 orang.
Para pekerja asing menempati posisi sebagai komisaris pabrik, teknisi, direktur dan manajer. Untuk sektor industri yang mempekerjakan tenaga asing paling banyak dari jasa konstruksi. Jumlahnya 3.008 orang.