Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu terhadap Ketua KPU Palembang, Eftiyani. Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, sidang tersebut rencananya digelar di kantor Bawaslu Sumsel di Palembang, Senin (4/3).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yakni Febrian (unsur masyarakat), Junaedi (unsur Bawaslu), dan Amran Muslimin (unsur KPU).
"Besok pagi kita gelar sidang perdana pemeriksaan terhadap Ketua KPU Palembang di Bawaslu Sumsel," ungkap Bernad dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Minggu (3/3).
Dijelaskannya, Eftiyani dilaporkan Rikky Yudistira karena pernah menjadi tim saksi salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Pilgub Sumsel 2018. Sidang perdana perkara Nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 tersebut akan diselenggarakan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan jawaban teradu.
"DKPP sebelumnya telah memanggil semua pihak terkait secara patut, lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.
"Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang Eftiyani enggan berkomentar terkait rencana sidang pemeriksaan terhadapnya. "No comen dulu karena sidangnya belum digelar. Rasanya tidak baik kalau komentar sebelum sidang," singkat Eftiyani saat dikonfirmasi.