Polresta Denpasar menangkap 20 orang terkait peredaran narkoba di Pulau Bali selama bulan Maret 2019. Mereka merupakan bandar dan kurir narkoba.
"Inilah bandar dan kurir narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali selama bulan Maret 2019 ini," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di patung Perlawanan Rakyat Bali (PRG) di Renon Denpasar saat Car free day, Minggu (31/3).
Kapolresta menjelaskan, ada 20 pelaku dengan 16 kasus yang berhasil diamankan. Mereka berasal dari Jawa, Sumatera dan Bali.
Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa narkoba jenis sabu sebanyak 167,44 gram, ekstasi 95 butir, ganja 1,357,01 gram dan happy five 15 butir.
Salah satu pelaku yang ditangkap bernama Dana. Dia merupakan anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Bali, sekaligus residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2015.
"Masalah ekonomi menjadi penyebab sebagai pelaku melakukan tindakan ini, menjadi bandar dan kurir narkoba," jelas Kombes Ruddi Setiawan.
Selain itu, Kapolresta juga menyampaikan kepada masyarakat yang melaksanakan car free day memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan jenis-jenis narkoba.
"Ini jenis narkoba berupa sabu, ganja, ekstasi dan happy five agar masyarakat tahu dan waspada. Untuk bandar dan kurir pelaku warga lokal sudah berkurang dan sekarang cenderung merupakan warga pendatang dari luar Bali," ujar Kapolresta.
Kapolresta juga memperingatkan kepada para pelaku narkoba khususnya pendatang luar Bali yang berani mengedarkan narkoba akan ditindak tegas terlebih jika pelaku tersebut berani melawan polisi.
"Karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita. Saya tunggu pelaku apalagi pendatang yang berani menjual narkoba di Bali saya akan berikan tindakan tegas," ujar Kapolresta.
Kapolresta berharap dengan memperlihatkan para pelaku ini kepada masyarakat dapat memberikan sangsi sosial agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Mereka kami kenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolresta.