Seorang pemuda berinisial AZ (17) harus berurusan dengan pihak berwajib usai melakukan tindakan senonoh terhadap bocah HNF yang masih berusia 10 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Utan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (13/2) sekira pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban hendak mengaji di musala tak jauh dari rumahnya. Sepulang mengaji, korban kemudian dipanggil oleh tersangka dari sebuah rumah kontrakan kosong di sekitar musala.
"Kemudian korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh pelaku. Lantas, pelaku menyuruh korban pulang usai persetubuhan itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Sesampainya di rumah, korban lantas mengganti celana dalamnya yang penuh bercak darah. Keluarga korban pun melihat hal tersebut dan menanyakan pada korban.
"Beberapa saat kemudian (korban) dipanggil oleh saksi yang menanyakan perihal darah tersebut, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
Atas laporan polisi, petugas mengamankan tersangka kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis (28/2), sekira pukul 17.00 WIB.
"Kepada polisi, AZ mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran habis menonton video porno di ponsel genggam temannya," jelasnya.
"Hubungan korban sama tersangka adalah tidak terlalu kenal, hanya Korban mengenal tersangka sebagai yang juga menuntut ilmu agama di musala yang sama," pungkas Alex.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.