Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pertemuan dilakukan di gedung KPU RI pada sore hari tadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pertemuan dilakukan terkait dukungan terhadap KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan politik berintegeritas. KPK ingin agar selogan 'pilih yang jujur yang kami usung' dan dapat menghasilkan pemimpin yang baik.
"Tadi juga dibahas rencana pengumuman nama-nama anggota DPR anggota DPD dan juga DPRD di seluruh Indonesia yang sudah melaporkan LHKPN. Jadi kami nanti rencananya akan mengundang KPU dan menyampaikan kepada publik nama-nama tersebut sekaligus sosialisasi salah satu aturan KPU yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih nanti untuk melaporkan kekayaannya," kata Febri di kantor KPU,Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
"Jadi mereka yang sudah terpilih nanti harus melaporkan kekayaannya sebagai syarat pelantikan, tapi nanti tentu detailnya terkait dengan aturan ini teman-teman KPU dapat menjelaskan lebih lanjut," sambungnya.
Febri pun mengungkapkan, sampai saat ini masih belum ada peserta Pemilu yang melaporkan kekayaannya kepada lembaga antirasuah.
"Kalau untuk keseluruhan kepatuhan pelaporan kekayaan itu 74 persen lebih ya, jadi belum 75 persen sampai dengan 31 Maret 2019, karena jangka waktu pelaporannya kan sama dengan pajak dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun 2019 untuk kekayaan tahun 2018 yang lalu. Jadi kalau kekayaan tahun 2019 lapornya tahun depan," ungkapnya.
"Itu kepatuhannya 74 koma sekian persen, sudah lebih bagus dibanding tahun yang lalu meskipun masih ada puluhan ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan, sedangkan untuk sektor legislatif yang paling rendah adalah DPR dan DPRD kalau untuk DPR, itu kepatuhannya sudah lebih dari 50 persen masih ada dua ratusan anggota DPR RI yang belum lapor sesuai dengan batas waktu," sambungnya.
Dengan begitu, ia akan melaporkan siapa-siapa saja yang sudah melaporkan kekayaannya. Karena itu sudah jadi salah satu syarat dalam melakukan transpransi.
"Nanti akan kami umumkan secara lebih jelas nama-namanya siapa yang sudah melaporkan, karena ini salah satu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pada publik juga dan diharapkan dalam waktu segera di bulan April akan kami umumkan," ucapnya.
Selain itu, ia juga ingin mengajak generasi muda dan para pemilih milenial untuk memilih secara jujur pada saat Pemilu nanti. Hal itu juga untuk memerangi adanya politik uang.
"Karena itulah, KPK juga mengingatkan kepada masyarakat memilihnya harus jujur, jujur dalam artian jangan pernah pilih orang-orang yang menawarkan uang untuk membeli suara, apalagi kalau sudah memberikan amplop begitu ya. Jangan pernah dipilih," ujarnya.
"Apalagi kemarin KPK kan sudah menangani ada 1 kasus ketika menemukan 400.000 amplop berisi uang, itu juga salah satu bukti bahwa politik uang itu masih eksis atau masih ada pihak-pihak yang menggunakan strategi ini untuk membeli suara masyarakat," sambungnya.
Ia juga ingin agar masyarakat tak mudah atau bahkan jangan sampai suara mereka dibeli oleh para politikus untuk memilih salah satu pasangan calon pada saat pencoblosan nanti pada 17 April 2019.
"Masyarakatnya jangan sampai mau dibeli oleh para politikus seperti itu, apalagi kalau yang ditemukan KPK kemarin itu daerah Jawa Tengah amplop isi nya Rp 20.000 dan Rp 50.000," imbaunya.
"Pertanyaannya apa iya harga diri suara dan nasib masyarakat itu dibeli dengan amplop senilai Rp 20.000 itu? karena itulah, kami mengajak masyarakat juga untuk menolak dan bahkan caleg yang melakukan hal seperti itu," tambahnya.