BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Sunday, April 21, 2019

Kalah Banding Sengketa Persil 17, Pemkot Surabaya Kembali Gugat PT Maspion

Kalah Banding Sengketa Persil 17, Pemkot Surabaya Kembali Gugat PT Maspion


Surabaya - Kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemkot Surabaya kembali menempuh hukum melawan PT Maspion. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan aset tanah persil di Jalan Pemuda 17 yang direncanakan akan digunakan sebagai lahan alun-alun Suroboyo.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu atau yang akrab disapa Yayuk mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau Kejaksaan.

"Selanjutnya, pasti pemkot ambil langkah hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan pengacara pemkot dan pengacara negara yang dalam hal ini pihak kejaksaan," kata Maria seperti dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Minggu (21/4/2019).

Dikatakan Yayuk, duduk persoalan sengketa tanah persil di Jalan Pemuda 17 itu bermula pada tahun 1994. Lahan persil seluas 3.713 meter persegi itu pada awalnya adalah milik pemkot. Kemudian pada 16 Januari 1996, Pemkot Surabaya dan PT Maspion melakukan perjanjian penyerahan penggunaan tanah dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan) selama 20 tahun.

"Setelah ditandatangani perjanjian penyerahan penggunaan tanah itu, lalu pemkot menerbitkan sertifikat HGB no.612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion seluas 2.115,5 meter persegi. Sertifikat HGB ini berlaku hingga tanggal 15 Januari 2016, sehingga satu tugas pemkot sudah selesai di sini," terang Yayuk.

Yayuk melanjutkan kemudian pada 19 November 1997, pihak pemkot memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) berupa kantor kepada PT Maspion. Izin itu tertuang dalam surat bernomor 118/569-95/402.05.09/1997.

"Jadi, tugas pemkot saya kira sudah selesai dengan memberikan sertifikat HGB dan IMB, sehingga lahan itu bisa langsung digunakan oleh Maspion. Tapi ternyata sampai sekarang belum dimanfaatkan maksimal. Perlu diingat juga bahwa IMB nya itu untuk kantor, bukan yang lain," imbuhnya.

Namun, seiring waktu, ternyata persil itu belum juga dimanfaatkan oleh PT Maspion. Sebaliknya, PT Maspion malah mengajukan permohonan perpanjangan HGB di atas HPL pada 29 September 2015 dan disusul surat tanggal 7 Januari 2016 yang memohon percepatan HGB di atas HPL.

 "Karena selama ini kurang dimanfaatkan dengan maksimal dan waktu perjanjiannya sudah habis, maka pada tanggal 15 Januari 2016, Pemkot Surabaya memberitahukan kepada Maspion bahwa waktu perjanjiannya sudah berakhir," bebernya.

Meskipun sudah diberikan pemberitahuan beberapa kali, lanjut Yayuk, pihak Maspion rupanya tidak mengindahkan. Padahal dalam proses perjanjian tersebut telah diatur di PP 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

"Semua proses ini sudah diatur dalam PP 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 35 dan 36 dijelaskan bahwa HGB itu berakhir sebagaimana perjanjian, dan setelah berakhir maka tanahnya dikuasai kembali oleh pemegang HPL. Jadi, pemkot hanya ingin mengambil haknya kembali, masak itu salah?" tandasnya.