Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD). Dengan sistem ini, penyedia layanan jasa titip atau Jastip khususnya dari luar negeri tidak perlu repot untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeana Djanurindro Wibowo mengatakan, melalui pembaruan ini pelayanan kepabeanan dapat dilakukan secara optimal. Sehingga memudahkan juga bagi para pemain Jastip untuk barang-barang impor.
"Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, dengan platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional," katanya saat ditemui di Kantornya,Jakarta, Jumat (26/4)
Dia mengatakan salah satu keunggulan layanan ini nantinya dapat mengakomodasi metode pembayaran kewajiban perpajakan melalui saluran elektonik. Dengan begitu, kemudahan administrasi disebutnya menjadi andalan dalam pelayanan deklarasi kepabeanan.
"Deklarasi untuk kepabeanan jadi sebelum berangkat bisa mengurus itu. Selain itu, ketika ada tambahan barang bisa langsung hitung dan harus bayar berapa. Itu semua bisa dilakukan selama terhubung dengan internet," paparnya.
Dirinya pun menargetkan sistem elektronik ini akan secapatnya bisa diterapkan di seluruh Bandara Indonesia. Dengan demikian, kepatuhan pelaku usaha penyedia jasa dalam ranah perpajakan pun akan semakin membaik.
Catatan Ditjen Bea Cukai, saat ini layanan deklarasi berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar seperti Kuala Namu, Soekarno-Hatta dan kantor pelayanan Bea Cukai skala besar.