Keluarga eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo tak berhak lagi atas kepemilikan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, RT 01 RW V, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo. Sebab, gugatan yang dilakukan putri Djoko Susilo, Poppy Femialya, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Rumah sitaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seluas 3.077 meter persegi bergaya Jawa-Eropa itu, memang pernah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Solo, sejak 17 Oktober 2017 lalu. Namun seiring berjalannya gugatan ke MA, rumah tersebut tidak bisa dimanfaatkan Pemkot Solo, sebagai museum batik.
Pantauan merdeka.com di lokasi, pada pintu utama terpampang papan yang berisi pengumuman bahwa rumah tersebut ialah milik Poppy Femialya. Pintu gerbang rumah yang dikelilingi tembok setinggi 3 meter tersebut juga tertutup rapat. Sebuah barikade besi berwarna kuning juga terlihat menutup pintu utama.
Pada papan nama juga tertulis dasar hukum yang dianggap menguatkan kepemilikan Poppy terhadap rumah mewah tersebut. Papan dipasang oleh kuasa hukum Poppy, YAR Law Firm Attorneys At Law.
Menanggapi ditolaknya kasasi Poppy tersebut, Pemkot Solo mengaku segera memanfaatkan rumah seperti rencana semula. Kepala Dinas Kebudayaan Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Solo untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Pemkot akan menganggarkan dana untuk merealisasikan rencana kita menjadikan rumah itu sebagai museum batik. Selama ini pemkot masih menunggu proses hukum yang berlangsung," ujar Kinkin, Jumat (26/4).
Rumah itu sejak Februari 2013 lalu menjadi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko Susilo diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).