Seorang pemuda diamankan Polsek Beji setelah dilaporkan melakukan pencurian dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Pelaku bernama Priyandi (29) yang menggasak harta milik korban NW. Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan di sebuah bank swasta.
Korban tidak menaruh curiga pada pelaku. Korban diminta menemui pelaku di sebuah unit apartemen di Margonda Residence V. Korban bersedia datang karena pelaku menyampaikan bakal menjelaskan pekerjaan yang dijanjikan.
"Korban dijanjikan bekerja disebuah bank swasta di kawasan Margonda, akhirnya mereka berdua bertemu di apartemen itu ya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan, Selasa (23/4).
Keduanya kemudian mengobrol cukup lama. Namun, kata Deddy, tiba-tiba korban merasa mengantuk dan tertidur. Mengetahui korban terlelap, pelaku kemudian menggasak hartanya. "Pelaku membawa barang berharga korban dan meninggalkan korban di lokasi," jelasnya.
Ketika tersadar, pelaku sudah kabur. Ponsel korban yang diletakkan di dekat televisi pun raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Pelaku diamankan di Jalan Raya Bogor dekat Pom Bensin Cilangkap, Cimanggis saat hendak melarikan diri," ungkapnya.
Pelaku pun mendekam di Polsek Beji. Priyandi terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.